Breaking News:

Rusuh di Papua

Polisi Sebut Penyataan Pengrusakan Bendera Merah Putih oleh Mahasiswa Papua adalah Hoaks

Polisi mengungkapkan bahwa bendera merah putih utuh tidak dirusak oleh mahasiswa Papua di Surabaya, berbeda dengan apa yang tersebar di media sosial.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkapkan soal kasus rasisme yang dituduhkan ke Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan yang dikutip TribunWow.com dari channel Youtube KompasTV, Kamis (29/8/2019). 

Luki mengatakan bahwa bendera merah putih utuh dan tidak dirusak oleh mahasiswa Papua di Surabaya, berbeda dengan apa yang tersebar di media sosial.

Selain itu, berita pengrusakan bendera merah putih yang tersebar pun juga tidak terbukti.

"Ini yang perlu dijelaskan, ini bendera tidak rusak tidak sobek, tidak sesuai dengan berita di media sosial," jelas Luki.

"Kita lihat bendera masih utuh, tapi yang rusak disini dipatah-patah, dibengkokan tiangnya," lanjutnya dengan menunjukkan sebuah foto.

Luki mengatakan bendera hanya dibuang, maka dari itu pihak kepolisian hanya menjerat dengan hukuman penghinaan lambang-lambang negara.

Selanjutnya Luki menunjukan foto TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Kapolda Jatim Sebut Ada Tersangka Lain Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Tak Hanya 1

"Ini yang membuat statement tentang hoaks ya, jadi dia tanpa melihat langsung, tanpa ini menyampaikan," jelas Luki sambil menunjuk foto terangka.

Luki menjelaskan bahwa tersangka TS tidak melihat langsung kejadian tersebut namun berani membuat pernyataan.

"Dan ini (TS) memperkeruh suasana, hingga terjadi yang lebih besar lagi," lanjut Luki.

Pihak kepolisian menetapkan tersangka TS setelah melakukan penyelidikan terhadap 29 saksi, di antaranya adalah tujuh saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat.

Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan mengungkap peran TS sehingga dijadikan tersangka dalam kasus rasisme.

"Satu dia (TS) melakukan penyebaran hoaks, ada yaitu pada tanggal 16 (16/8/2019), yang kedua dia mengumpulkan ormas-ormas, dia sebagai korlap, dan tindakan kita ini didukung saksi saksi yang lain," jelas Luki Hermawan.

Polisi Ungkap Peran Tersangka TS terkait Kasus Rasisme terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya

Kapolda Jatim dalam konferensi pers
Kapolda Jatim dalam konferensi pers (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Luki Hermawan menjelaskan tersangka TS adalah pemimpin di lapangan yang menggerakan pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RasisPapuaBendera Merah Putih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved