Breaking News:

Rusuh di Papua

Kapolda Jatim Sebut Ada Tersangka Lain Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Tak Hanya 1

Polda Jatim juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan kabar hoaks di media sosial terkait rusuh di SBY.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kapolda Jatim saat memberikan keterangan 

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Luki Hermawan menyampaikan bahwa tersangka kasus penyebaran hoaks, diskriminasi, dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya tidak hanya 1 orang.

Dilansir TribunWow.com dari siaran pers kanal YouTube KOMPASTV, Luki Hermawan menyebutkan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut, Kamis (29/8/2019). 

Selain menetapkan TS sebagai tersangka, Polda Jatim juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan kabar hoaks di media sosial.

6 orang tersebut berasal dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). 

Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY

"6 orang dari berbagai ormas akan kami proses kalau nanti ada perkembangan akan kita sampaikan berikutnya," ucap Luki.

Luki menyebut TS maupun 6 orang yang dicekal itu telah melanggar Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran kabar hoaks.

"Pasal 28 UU ITE (tentang) penyebaran hoaks," ucapnya.

Kapolda Jatim itu menyampaikan  tak hanya TS yang ditetapkan sebagai tersangka, namun akan ada tersangka tambahan dalam aksus tersebut. 

"Yang jelas bukan hanya 1 (tersangkanya)," kata Luki.

Lihat video berikut ini menit 4.48:

Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka

Sebelumnya, Luki Hermawan mengungkapkan satu inisial tersangka pada kasus penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BREAKING NEWS - Kapolda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Luki Hermawan menyampaikan, selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus mengenai penyebaran hoaks, diskrminasi dan provokasi," kata Luki.

Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.

Kapolda Jatim dalam konferensi pers
Kapolda Jatim dalam konferensi pers (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)
Halaman
12
Tags:
Rusuh di PapuaPolda JatimTri SusantiAsrama Mahasiswa Papua di SurabayaAsrama Mahasiswa Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved