Breaking News:

Rusuh di Papua

Kapolda Jatim Sebut Ada Tersangka Lain Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya: Tak Hanya 1

Polda Jatim juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan kabar hoaks di media sosial terkait rusuh di SBY.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kapolda Jatim saat memberikan keterangan 

"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."

"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.

Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.

"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera Undang-Undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Tags:
Rusuh di PapuaPolda JatimTri SusantiAsrama Mahasiswa Papua di SurabayaAsrama Mahasiswa Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved