Rusuh di Papua
Polisi Ungkap Peran Tersangka TS terkait Kasus Rasisme terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya
Polisi mengungkap peran tersangka TS terkait kasus penyebaran hoaks, dikriminasi dan provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap peran tersangka TS terkait kasus penyebaran hoaks, dikriminasi, provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis (29/8/2019), peran TS diungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam penyelidikan itu, pihak kepolisian sudah memeriksa 29 saksi, di antaranya adalah tujuh saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat.
Berdasarkan penyelidikan tersebut ditetapkan satu tersangka bernama Tri Susanti atau TS.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan mengungkap peran TS sehingga di jadikan tersangka dalam kasus rasisme.
• Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY

"Satu dia (TS) melakukan penyebaran hoaks, ada yaitu pada tanggal 16 (16/8/2019), yang kedua dia mengumpulkan ormas-ormas, dia sebagai korlap, dan tindakan kita ini didukung saksi saksi yang lain," jelas Luki Hermawan.
Luki Hermawan menjelaskan tersangka TS adalah pemimpin di lapangan yang menggerakan pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Saat insiden pengepungan itu terjadi, tersangka TS, menjabat sebagai wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.
Namun kini tersangka TS sudah dikeluarkan dari kepengurusan FKPPI dan status keanggotaannya juga telah dicabut.
• Inilah Sosok Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Saksi Prabowo di Sidang MK
"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," ujar Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019), dikutip dari kompas.com.
Hengki menuturkan bahwa aksi yang dipimpin oleh tersangka TS bukanlah aksi yang digelar oleh FKPPI Surabaya.
Aksi yang dilakukan tersangka tersebut dilakukan secara personal tidak ada kaitanya dengan suatu kelembagaan.
Diketahui bahwa tersangka TS sempat meminta maaf terkait kejadian pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Tersangka TS mengungkapkan pihaknya tidak ada niat apa pun untuk mengganggu masayarakat Papua yang berada di Surabaya.
• Blak-blakan Tri Susanti soal Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Ungkap Tujuan & Pergerakan Aksi Ormas
"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” kata tersangka TS.