Polemik RKUHP
Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori
Hotman Paris kembali melayangkan kritiknya mengenai polemik RKUHP. Kali ini ia melayangkan kritik dengan menyinggung nama perumus RKUHP, Prof Muladi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.
"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.
Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.
Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.
"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.
Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.
Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.
"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.
"Ini bukan karya dari praktisi hukum."
"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.
• Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).