Polemik RKUHP
Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori
Hotman Paris kembali melayangkan kritiknya mengenai polemik RKUHP. Kali ini ia melayangkan kritik dengan menyinggung nama perumus RKUHP, Prof Muladi.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia menilai, masih ada kekurangan pada pasal yang membahas hukuman mati tersebut.
"Orang surat keterangan sakitnya aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah bisa menjadi ajang kolusi," kata Hotman Paris.
"Apalagi menyangkut hukuman mati," tegasnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menilai mengenai pasal tersebut ia anggap tak masuk akal.
"Tidak masuk diakal hukuman mati bisa berubah dalam masa percobaan 10 bulan," tukas Hotman Paris.
• Hotman Paris Dilaporkan Andar Situmorang ke KPK atas Dugaan Suap Rp 69 Miliar, Singgung Firli Bahuri
Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia
Pada postingan selanjutnya, Hotman Paris juga melayangkan protesnya soal polemik RKUHP.
Hotman Paris melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.
Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.
Yakni pasal yang membahas pidana mati.
"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.
"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.

• Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya