Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana
8 Fakta Kasus Mayat Wanita Tanpa Celana di Parit: Kronologi, Hal Janggal hingga Pengakuan sang Paman
Berikut sejumlah fakta yang telah TribunWow.com rangkum dari kronologi, kejanggalan hasil rekonstruksi hingga pengakuan pelaku.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
4. Polres Tangkap Pelaku
Polres Palangkaraya lalu mengembangkan kasus dan dari hasil olah TKP dan saksi-saksi kuat dugaan bahwa pelaku adalah orang yang kenal dekat korban.
Polres Palangkaraya merujuk pelaku adalah paman korban, Suwito Widadno alias SW (55) warga Jalan Banteng XXIII No.37B Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal itu juga dikuatkan dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan.
"Setelah itu kita melakukan pendalaman lebih lanjut, dengan mencocokan alat bukti serta hasil olah TKP kita yakini bahwa pelakunya adalah SW (55) yang yang pekerjaan kesehariannya sebagai buruh bangunan," ujar AKBP Timbul, dikutip dari Facebook Polres Palangka Raya.
Sedangkan korban juga telah tiga hari menginap di rumah pelaku sebelum akhirnya ditemukan tewas.

5. Reka Adegan
Pelaku yang mengaku lantas dilakukan rekonstruksi di TKP, dan memperagakan 23 adegan yang di mulai saat korban dan tersangka hendak manangkap ikan di parit di Jalan Sanang Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dikutip TribunWow.com dari akun Facebook Polres Palangka Raya, Senin (23/9/2019), berdasarkan hasil rekonstruksi, korban dan pelaku ke TKP pada Kamis (29/8/2019) pukul 15.00 WIB.
Setelah sampai lokasi korban menaruh motor di pinggir jalan dan masuk kedalam semak, kurang lebih 200 meter.
Di TKP, pelaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban namun korban menolak.
6. Pelaku dan Korban Berkelahi
Pelaku yang kesal akhirnya melakukan perbuatan kasar dan terjadilah perkelahian.
Disebutkan, pelaku sempat membanting korban ke tanah karena berusaha membela diri.
Korban juga berteriak meminta tolong.