Polemik RKUHP
Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan
Hotman Paris beri imbauan tegas untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengenai polemik RKUHP. Ia menilai draft RKUHP masih perlu dikaji ulang.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan imbauan tegas untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hotman Paris menilai, jika draft RKUHP yang diajukan oleh DPR dan lantas disahkan oleh Jokowi, maka akan menimbulkan banyak permasalahan.
Dilansir oleh TribunWow.com, imbauan untuk Jokowi dan DPR mengenai polemik RKUHP tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu (21/9/2019) pagi.
• Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri
Hotman Paris mengatakan, jika RKUHP langsung disahkan oleh Jokowi tanpa adanya pengkajian ulang dan matang maka justru akan menimbulkan banyak polemik.
"Halo selamat pagi jam 04.00 WIB subuh dari kediaman Hotman Paris," kata Hotman Paris.
"Diimau kepada presiden dan juga DPR untuk menunda pengesahan KUH Pidana, akan menimbulkan keguncangan," sambungnya.
Hotman Paris lantas mencontohkan sebuah kasus dampak dari RKUHP jika langsung disahkan oleh Jokowi.
Dirinya memberikan contoh mengenai kasus perzinaan.
"Contoh, seorang wanita janda yang sudah sendiri umur 40 tahun contohnya, kalau dia melakukan hubungan intim dengan seseorang maka orang tuanya bisa melaporkan itu perzinaan," kata Hotman Paris.
"Atau anaknya bisa melaporkan itu perzinaan," sambungnya.
Dalam contoh kasus tersebut, menurutnya kurang tepat jika RKUHP soal perzinaan diterapkan kepada seorang berstatus single dengan alasan 'suka sama suka'.
"Padahal kan wanita itu hidup sendiri, dia sudah dewasa, kenapa orang lain bisa melaporkan kalau dia mau sama mau," jelas Hotman Paris.
"Kenapa orang tuanya atau anaknya, nanti anak tirinya yang ngelaporin, kan bisa berabe," imbuhnya.
Terkait satu di antara contoh tersebut, Hotman Paris menilai dalam RKUHP memiliki banyak permasalahan yang kontra jika diterapkan.
Untuk itu, dirinya menyarankan supaya Jokowi dan pihak terkait bisa mengkaji ulang RKUHP bersama dengan para pakar hukum.
"Draft KUH Pidana ini sangat banyak permasalahan, tanya praktisi hukum," tegas Hotman Paris.

Melalui kolom komentar, Hotman Paris turut menjelaskan soal perzinaan jika dilaporkan oleh anak dari orang tua yang telah resmi berpisah.
• Khawatir akan Ada Unjuk Rasa Lebih Lanjut, Pakar Hukum Sarankan Diskusikan Lagi RKUHP
"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!
Wah duda laki itu bisa dilaporin anak anaknya kalau temu lagi janda rayuan baru," tulis Hotman Paris.
Selain itu, Hotman Paris juga memberikan peringatan untuk Jokowi saat berada di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Melalui Intagramnya, Hotman Paris turut menanggapi soal polemik RKUHP mengenai urusan perzinaan.
"Salam Kopi Johny," ujar Hotman Paris.
"Dengan rancangan tindak Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, sepertinya orang yang nikah pun atau dua-duanya single, bisa digolongkan sebagai perzinaan,"
"Duda sama janda, dua-duanya single bisa digolongkan sebagai perzinaan kalau orang tuanya atau anaknya mengadukan," sambungnya.
Menurutnya, dengan pengesahan RKUHP kelak, akan menimbulkan persoalan baru mengenai perkawinan siri.
Hotman Paris menilai, disahkannya Undang-Undang yang baru tersebut bakal membuat heboh lantaran bisa termasuk dalam pasal perzinaan.
Diketahui pernikahan siri hanya diakui secara agama dan tidak diakui oleh negara.
Untuk itu, jika ada yang melaporkan adanya pernikahan siri maka bisa terserat pasal.
"Persoalannya yang baru adalah bakal heboh nanti bagaimana dengan kawin siri," kata Hotman Paris.
"Kalau kawin siri berarti orang tua dari istri pertama yang dimadu atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa mengadukan perzinaan," sambungnya.
• Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Fahri Hamzah Minta Presiden hingga Para Menteri Datang ke DPR
Terkait itu, Hotman Paris menjelaskan adanya dampak sosial yang besar jika Jokowi langsung mengesahkan RKUHP.
Hotman Paris kemudian memperingatkan kepada Jokowi untuk menunda pengesahan.
Selain itU dirinya menyarankan supaya Jokowi mengajak para pakar hukum untuk membicarakan polemik RKUHP agar memperoleh keputusan yang matang.
"Jadi bakal menimbulkan dampak sosial yang sangat besar ini," jelas Hotman Paris.
"Undang Undang KUH Pidana yang baru agar presiden menunda dulu."
"Panggil ahli hukum yang benar, salam Hotman Paris," tukasnya.
• Menkumham Jelaskan RKUHP soal Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak, Lebih Ringan daripada Sebelumnya
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.
• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.
"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.
• Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.
Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.
Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.
Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.
Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.
"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).
Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.
"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.
• Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan
Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.
Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.
Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.
"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Amirul Nissa)