Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

6 Fakta Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Diduga 2 Kali Terima Uang hingga Pengakuan Staf

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menpora Imam Nahrawi menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang menjeratnya di Gedung Kemenpora. 

"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 juni 2019, KPK telah memanggil IMR sebanyak 3 kali."

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut yaitu pada tanggal 31 Juli, tanggal 2 Agustus dan tanggal 21 Agustus 2019," tuturnya.

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI.
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Menurutnya, KPK telah memberikan ruang yang cukup bagi Menpora untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," lanjutnya.

Ia lantas menyebutkan, KPK akan terus menjalankan tugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas yang diamantakan oleh Undang-Undang KPK dan amanat dari masyarakat agar dapat menangani kasus korupsi secara independen," pungkasnya.

Umumkan Pengunduran Diri, Imam Nahrawi Beri Wejangan untuk Kemenpora dan Atlet Indonesia

3. Tak Mengaku Terima Uang Suap

Diberitakan sebelumnya, menanggapi status tersangka yang kini disandangnya, Imam Nahrawi membela diri dan menyebut dirinya tak seperti yang dituduhkan oleh KPK.

Meski membantah terlibat kasus suap, Imam Nahrawi mengaku dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Imam Nahrawi berharap kebenaran akan terungkap, dan kasus ini tak terkait dengan perkara lain atau politis di luar hukum.

"Karenanya, saya akan menghadapi ini, dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya, saya akan mengikuti proses hukum yang ada" kata Imam Nahrawi.

Untuk praperadilan, Imam Nahrawi mengaku belum tahu langkah apa yang akan ia ambil lantaran saat konferensi pers tersebut dirinya belum membaca detail apa yang disangkakan oleh KPK.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya semua proses hukum harus kita ikuti, karena negara hukum. Dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," tuturnya.

Imam Nahrawi juga belum bisa menduga ada persoalan apa dan siapa yang terlibat terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Meski demikian, Imam Nahrawi yakin jika dirinya memberi pernyataan sebenar-benarnya maka proses hukum bisa berjalan lancar.

Halaman
1234
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved