Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

6 Fakta Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap KONI, Diduga 2 Kali Terima Uang hingga Pengakuan Staf

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menpora Imam Nahrawi menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi yang menjeratnya di Gedung Kemenpora. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang suap dari KONI sebesar Rp 26,5 miliar.

Ia lantas mengumumkan pengunduran diri sebagai Menpora pada Kamis (19/9/2019). 



Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Meneteskan Air Mata saat Hadiri Acara Perpisahan di Kemenpora

Berikut 6 fakta mengenai penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI yang berhasil dirangkum TribunWow.com:

1. Dua Kali Terima Uang Suap

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum (MIU) diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.

"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."

"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang suap.

"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.

Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.

"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.

Pamit dari Kemenpora, Imam Nahrawi: Saya Sudah Selesai Laksanakan Tugas di Sini

2.Tiga Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Alexander Marwata menyatakan, pihaknya sebelumnya telah mengundang Imam Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Namun, Imam Nahrawi tak pernah datang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman
1234
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIKementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved