Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Polisi Sekaligus Guru Ngaji Cabuli Anak, Ancam Kena Azab hingga Ajak Fotokopi dan Mampir Hotel

Oknum polisi sekaligus guru ngaji di Balikpapan Kaltim cabuli 5 bocah SD, iming-imingi uang hingga ancam kena azab dan ancam penjarakan orangtua.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan. Brigpol AS (28), oknum polisi yang juga menjadi guru ngaji di Balikpapan, Kalimantan Timur mencabuli lima orang bocah SD. 

"Sehingga kita tindaklanjuti dengan psikiater. Nanti kalau ada hasilnya kita kasih tahu, relatif waktunya."

Diketahui, perbuatan asusila Brigpol AS kepada bocah-bocah itu sudah dilakukan sejak Mei 2019.

Brigpol AS meminta korban untuk melakukan kegiatan seksual tanpa berhubungan badan.

"Model pelecehan seksualnya, korban disuruh merancap. Tak ada sampai berhubungan badan," kata Adi.

Akibat perbuatannya, Brigpol AS dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dijual ke Pria Hidung Belang hingga Hamil Lima Bulan

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," terang Adi.

"Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Lebih lanjut, apabila tuntutan pidana dilakukan oleh orangtua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, hingga aparat perlindungan anak, maka pidananya bisa ditambah 1/3 dari sebelumnya.

"Kita sesuai prosedur. Tetap kita proses dan tindaklanjuti dengan UU yang berlaku," kata Adi.

"Peradilan umum. Oknum polisi diberlakukan Peradilan Umum. Baik Internal dan Peradilan umum, jadi ada dua prosesnya."

Diketahui, kondisi para korban kini masih mengalami ketakutan.

Para orangtua korban akhirnya sepakat untuk melarang anak mereka belajar mengaji di luar rumah.

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
PencabulanOknum polisiKalimantan Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved