Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Polisi Sekaligus Guru Ngaji Cabuli Anak, Ancam Kena Azab hingga Ajak Fotokopi dan Mampir Hotel

Oknum polisi sekaligus guru ngaji di Balikpapan Kaltim cabuli 5 bocah SD, iming-imingi uang hingga ancam kena azab dan ancam penjarakan orangtua.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan. Brigpol AS (28), oknum polisi yang juga menjadi guru ngaji di Balikpapan, Kalimantan Timur mencabuli lima orang bocah SD. 

TRIBUNWOW.COM - Brigpol AS (28), oknum polisi yang juga menjadi guru ngaji di Balikpapan, Kalimantan Timur mencabuli lima orang bocah SD.

Brigpol AS melakukan aksinya itu dengan berbagai cara, mulai dari mengancam korban akan terkena azab hingga mengajak fotokopi yang kemudian malah mampir ke hotel.

Dikutip TribunWow.com dari TribunKaltim.co, Rabu (18/9/2019), Kabid Humas Polda Kaltim AKB Adi Aryanto membeberkan modus yang dilakukan Brigpol AS kepada 5 bocah SD itu.

Setahun Bisnis Prostitusi Pelajar, Wanita Ini Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang di Jayapura

"Korbannya 5 orang, usianya 7 sampai 12 tahun. Status sekarang sudah ditahan. Ditetapkan tersangka," ujar Adi, Selasa (17/9/2019).

Brigpol AS yag bertugas di Yanma Polda Kaltim itu merayu para korban dengan berbagai iming-iming.

"Sementara dilakukan dengan bujuk rayu. Nanti kita dalami," ungkap Adi.

Iming-iming Brigpol AS kepada para bocah itu di antaranya uang Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Ada iming-iming sejumlah uang. Bervariatif jumlahnya kepada korban," kata Adi.

Minum Kopi Cleng agar Perkasa, Belasan Pria di Sumedang Malah Sulit Berdiri hingga seperti Stroke

Jika sampai korban tak mau melayani nafsu bejatnya, Brigpol AS juga mengancam menakuti korban akan terkena azab tujuh turunan.

Bahkan Brigpol AS juga mengancam memenjarakan orangtua korban jika korban tak mau mengikuti kemauannya.

Tindakan asusila Brigpol AS tak hanya dilakukan di rumahnya namun juga di hotel.

Brigpol AS pernah mengajak korban untuk fotokopi piagam.

Namun bukannya ke tempat fotokopi, Brigpol AS malah mampir ke hotel untuk mencabuli korban.

Adi menyebut Brigpol AS sedang diperiksa kejiwaannya oleh psikiater.

Beraksi Seorang Diri, Mahasiswa di Makassar Gelapkan 75 Unit Mobil Rental hingga Raup Puluhan Juta

"Kita periksa kejiwaannya. Sepertinya ini kejadian yang kurang masuk akal," ujar Adi.

"Sehingga kita tindaklanjuti dengan psikiater. Nanti kalau ada hasilnya kita kasih tahu, relatif waktunya."

Diketahui, perbuatan asusila Brigpol AS kepada bocah-bocah itu sudah dilakukan sejak Mei 2019.

Brigpol AS meminta korban untuk melakukan kegiatan seksual tanpa berhubungan badan.

"Model pelecehan seksualnya, korban disuruh merancap. Tak ada sampai berhubungan badan," kata Adi.

Akibat perbuatannya, Brigpol AS dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dijual ke Pria Hidung Belang hingga Hamil Lima Bulan

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," terang Adi.

"Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Lebih lanjut, apabila tuntutan pidana dilakukan oleh orangtua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, hingga aparat perlindungan anak, maka pidananya bisa ditambah 1/3 dari sebelumnya.

"Kita sesuai prosedur. Tetap kita proses dan tindaklanjuti dengan UU yang berlaku," kata Adi.

"Peradilan umum. Oknum polisi diberlakukan Peradilan Umum. Baik Internal dan Peradilan umum, jadi ada dua prosesnya."

Diketahui, kondisi para korban kini masih mengalami ketakutan.

Para orangtua korban akhirnya sepakat untuk melarang anak mereka belajar mengaji di luar rumah.

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
PencabulanOknum polisiKalimantan Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved