Terkini Daerah
Setahun Bisnis Prostitusi Pelajar, Wanita Ini Jual Keponakan ke Pria Hidung Belang di Jayapura
T lakukan berbagai modus jadi muncikari menjual pelajar, bahkan keponakan sendiri akan dibawa ke Jayapura. Sudah pernah dijual seharga Rp 2,5 juta.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wanita berinisial T (32) sudah setahun menjadi muncikari, menjalankan bisnis prostitusi dengan menggaet para pelajar.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (18/9/2019), bahkan T juga berencana menjual keponakannya sendiri, AS (14) ke pria hidung belang di Jayapura.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko menyebut tindakan T yang terakhir untuk menjual keponakannya ke Jayapura berhasil digagalkan.

• Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dijual ke Pria Hidung Belang hingga Hamil Lima Bulan
"Yang berhasil kita gagalkan ini korban akan dibawa ke Jayapura oleh tersangka," kata Indratmoko, Selasa (17/9/2019).
Indratmoko menjelaskan praktik prostitusi remaja itu sudah dilakukan T sekitar satu tahun.
T juga melakukan berbagai modus untuk menggaet para pelajar.
Kini Polrestabes Makassar tengah mendalami kasus ini untuk mencari korban lainnya.
"Ini kurang lebih hampir setahun, kami masih dalami siapa lagi yang menjadi korban, karena tidak menutup kemungkinan banyak korban lain," ungkap Indratmoko.
Selain menjadikan T sebagai tersangka, polisi juga menetapkan NS (16) sebagai tersangka yang membantu praktik prostitusi itu.
• Minum Kopi Cleng agar Perkasa, Belasan Pria di Sumedang Malah Sulit Berdiri hingga seperti Stroke
Padahal sebelumnya NS adalah remaja yang juga menjadi korban perdagangan oleh T.
"Korban satu orang, kami masih gali-gali yang lainnya. Sebenarnya dua, karena NS ini juga pernah jadi korban," kata Indratmoko.
Tindakan T untuk menjual keponakannya ketahuan saat ia menawarkan remaja itu di sekitaran Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (16/9/2019).
Akhirnya T berhasil ditangkap pada keesokan harinya, Selasa (17/9/2019).
Akibat perbuatannya, T dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
• 6 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Undiksha, Kronologi Awal hingga Pelaku Divonis 14 Tahun Penjara
"Dia (T) kayak muncikari. Dia yang carikan pelanggan. Kebanyakan dari om-om," kata Indratmoko.