Breaking News:

Terkini Daerah

Ada Campuran Bahan Kimia di Kopi Cleng, BPOM Sebut Produsen Bisa Didenda hingga Rp 600 Juta

Kopi penambah stamina bermerek Kopi Cleng ternyata mengandung dua bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
Kolase Didi (58) dirawat di RSUD Sumedang usai meminum kopi kesehatan penambah stamina, Selasa (17/9/2019)/ Ilustrasi keracunan kopi perkasa / Kopi Cleng 

2. Pipik Sopyan (45), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.

3. Yadi Taryadi (38), warga Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara.

4. Imam Hilman (45), warga Dusun Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara.

5. Suparman Hadi Herma (57), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.

6. Yaya (47), warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka.

7. Reddy Suryadipraja (51), warga Kelurahan Regol wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

8. Didi (57), warga Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan.

9. Yanto Alanwari (24), warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka.

10. Marya (70), warga Dusun Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta.

(TribunWow.com/Ami)

Tags:
Kopi clengSumedangJawa BaratBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)KeracunanKopi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved