Terkini Daerah
Ada Campuran Bahan Kimia di Kopi Cleng, BPOM Sebut Produsen Bisa Didenda hingga Rp 600 Juta
Kopi penambah stamina bermerek Kopi Cleng ternyata mengandung dua bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kopi penambah stamina yaitu Kopi Cleng yang sudah membuat banyak warga Sumedang, Jawa Barat (Jabar) keracunan disebut memiliki campuran dua bahan kimia.
Dua bahan kimia pada Kopi Cleng sebut sebagai bahan berbahaya dan ilegal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan bahan kimia itu secara ilegal bisa membuat produsen peroleh denda hingga Rp 600 juta.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (18/9/2019), dua bahan kimia yang ada pada kandungan Kopi Cleng adalah sildenafil dan tadalafil.
• Dijual dengan Harga Lebih Mahal, Kopi Cleng Sebabkan Warga Sumedang Alami Keracunan
Dua campuran bahan kimia itu biasa digunakan sebagai obat disfungsi ereksi.
Namun penggunaan dua bahan kimia itu diatur ketat oleh pemerintah.
Dua bahan kimia tersebut tidak diperbolehkan untuk dicampur dengan makanan atau minuman.
Ditemukannya dua bahan kimia tersebut pada minuman atau makanan menunjukan bahwa prosuden sudah berbuat tindak ilegal.
Penggunaan dua bahan kimia tersebut secara ilegal akan mendapat tindakan pidana.
Pelaku akan mendapat hukuman penjara lima tahun hingga denda Rp 600 juta.
Peraturan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan.
Efek dari mengonsumsi Kopi Cleng sudah membuat beberapa warga Sumedang mengalami keracunan.
• Penjelasan Dinkes soal Warga Sumedang yang Keracunan Kopi Cleng, Efek Samping Muncul setelah 1 Jam
Didi (58) yang menjadi korban terpaksa dilarikan ke RSUD Kabupaten Sumedang pada Senin (16/9/2019) usai mengonsumsi kopi penambah stamina itu.
Istri dari Didi yaitu Cacih (51) menceritakan kejadian saat sang suaminya terpaksa dibawa ke rumah sakit.
Cacih mengatakan bahwa Didi memperoleh kopi tersebut di sebuah toko jamu di pinggir jalan.