Breaking News:

Revisi UU KPK

Di ILC, Prof Romli Ajak KPK Akui Kekurangan dan Kelemahan: Udah Keriput Kita

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengajak KPK untuk mengakui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Mohamad Yoenus
YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.

Baginya semua orang akan memiliki kekurangan sehingga tidak perlu terlalu memoles diri untuk terlihat cantik.

Hal itu disampaikan oleh Romli saat dihubungi via video call pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Acara tersebut juga diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'Prof Romli Atmasasmita: Revisi Undang-undang KPK! Now or Never' yang tayang pada Selasa (10/9/2019).

Saat diminta memberi komentar, Prof Ramli menaku sudah mempelajari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK.

Minta Dokumen Bukti Kesalahan KPK ke Arteria Dahlan, Saor Siagian: Mana Tahu Anda Bohong

"Begini Bang Karni, sudah saya pelajari rancangan Undang Undanganya, berkali-kali saya baca, juga saya dengar opini-opini di luar," ucap Romli.

Ia menyebut revisi UU KPK yang telah dibuat DPR tidak memperlemah KPK sama sekali.

"Ternyata dibandingkan dengan Undang Undang yang tempo hari kita buat tidak banyak perubahan sebetulnya," ucap Romli.

Baginya RUU tersebut akan melemahkan KPK bila menghilangkan pasal 12.

Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki.
Pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakui kekurangan dan kelemahan yang dimiliki. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Pasal 12 sendiri berisi kewenangan KPK dalam melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku korupsi.

"Kalau memang memperlemah pasti pasal 12 hilang. Ternyata pasal 12 masih eksis, hanya mungkin di Undang Undang yang lama itu ada pengawasan, itu saja sebetulnya," ucap Romli.

Sebagai pakar hukum, Ramli membenarkan bahwa KPK membutuhkan pengawas selain pengawasan dari publik.

Baginya pengawasan dari publik tidaklah cukup efektif bagi lembaga seperti KPK.

"Karena pengawasan oleh publik memang tidak efektif saya perhatikan. Kalau efektif, pasti tidak ada pra pradilan yang kalah KPK, harus menang," ucap Romli.

Potong Ucapan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Tegaskan KPK adalah Lembaga Negara Bagian dari Pemerintah

Menurutnya, KPK memang memiliki beberapa kelemahan hingga terdapat beberapa kasus, yang harus kalah pada pra pradilan.

Halaman
12
Tags:
Revisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Indonesia Lawyers Club (ILC)Romli Atmasasmita
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved