Breaking News:

Revisi UU KPK

Potong Ucapan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Tegaskan KPK adalah Lembaga Negara Bagian dari Pemerintah

Arteria Dahlan menyebut posisi KPK yang bukanlah lembaga independen. Hal itu ditegaskan juga dengan adanya revisi UU KPK.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Arteria Dahlan menunjukkan buku yang berisi penyimpangan KPK selama bertugas. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komsisi II DPR Arteria Dahlan beberapa kali menyela ucapan host Karni Ilyas, saat akan mempertanyakan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arteria Dahlan menegaskan tentang posisi KPK yang merupakan lembaga bagian dari Pemerintah.

Dilansir TribunWow.com, hal itu dijelaskannya pada saat menjadi bintang tamu, pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (10/9/2019).

Sudjiwo Tedjo Kritik Ucapan Fahri Hamzah di ILC soal OTT KPK di Indonesia: Saya Agak Keberatan

Pada acara tersebut, Karni Ilyas menyampaikan pendapat mengenai posisi KPK yang independen.

"Bagaimana dengan dia ditaruh di bawah Pak Presiden," ucap Karni Ilyas.

"Pak Karni," ucap Arteria Dahlan, memotong perkataan Karni Ilyas.

Tanpa menanggapi ucapan Arteria Dahlan, Karni Ilyas tetap melanjukan ucapannya.

Karni Ilyas tetap melanjutkan ucapannya walau berkali-kali disela oleh Arteria Dahlan. Ia menyampaikan pendapat mengenai independennya KPK selama ini.
Karni Ilyas tetap melanjutkan ucapannya walau berkali-kali disela oleh Arteria Dahlan. Ia menyampaikan pendapat mengenai independennya KPK selama ini. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Selama ini mereka independen, atasannya enggak ada, hanya komisioner. Tapi sekarang dia dijadikan eksekutif, di bawah presiden," ucap Karni Ilyas.

Arteria Dahlan kemudian memberikan tanggapan mengeni pernyataan keindependenan KPK yang disebutkan Karni Ilyas.

"Pak Karni, itu kan yang merasa selama ini independenkan dia (KPK) pak," ucap Arteria Dahlan.

Kemudian ia juga menegaskan baha posisi KPK adalah lembaga yang tidak independen.

"Tapi negara berpendapat, DPR berpendapat dia adalah lembaga penegak hukum."

"Lembaga negara pembantu presiden di bidang penegakan hukum, khususnya penindakan tindak pidana korupsi," jelas Arteria Dahlan.

DPR Bukukan Penyimpangan yang Dilakukan KPK, Arteria Dahlan: Saya Kasih ke Pak Karni Satu

Atas penjelasnnya itu, Arteria Dahlan menyebut bahwa pendapat DPR-lah yang berlaku.

Bahkan ia juga menjelaskan, bahwa pendapat DPR tersebut sudah disetujui dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
12
Tags:
Karni IlyasArteria DahlanRevisi UU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved