Breaking News:

Revisi UU KPK

Potong Ucapan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Tegaskan KPK adalah Lembaga Negara Bagian dari Pemerintah

Arteria Dahlan menyebut posisi KPK yang bukanlah lembaga independen. Hal itu ditegaskan juga dengan adanya revisi UU KPK.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Arteria Dahlan menunjukkan buku yang berisi penyimpangan KPK selama bertugas. 

"Makannya pendapat kamilah yang berlaku, sehingga apa? Hak angket itu digabungkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya," jelas Arteria Dahlan.

Ia juga mengatakan, KPK sebagai lembaga independen hanyalah anggapan dari pihak lembaga itu sendiri.

Anggota politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menjelaskan posisi KPK sedari awal dibentuk.

"Dari sejak pembentukannya KPK itu adalah lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah pusat. Putusan MK-nya hadir, kami tegaskan kebali melalui revisi ini," ucap Arteria Dahlan.

Dari itulah DPR ingin melakukan revisi pada Undang Undang KPK, agar posisi dari lembaga tersebut bisa sesuai dengan aturan yang ada.

Sebut KPK Bertindak seperti Oposisi, Nawawi Pomolango: Saya Sangat Setuju UU KPK Direvisi

"Tugasnya KPK itukan penjabat negara yang disumpah, sumpahnya melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya. Jadi kita juga ingin mereka tahu diri, paham posisi, sehingga tahu tata berorganisasi dan tertib berorganisasi," ucap Arteria Dahlan.

Revisi yang dilakukan pada UU KPK cukup menimbulkan polemik dan disebut akan melemahkan posisi KPK.

Lihat video pada menit ke-22:41:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Karni IlyasArteria DahlanRevisi UU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved