Breaking News:

Revisi UU KPK

Saat Arteria Dahlan Kritik Keras Febri Diansyah soal OTT KPK: Kamu Jawab Hari Ini di Depan Pak Karni

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara KPK, menurutnya ada sejumlah kasus yang belum selesai.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Indonesia Lawyers Club
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengkritik keras penjelasan yang dipaparkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferbri Diansyah mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Arteria lalu membahas mengenai kasus Politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji yang menjadi terdakwa sejak tahun 2017 hingga kini belum ada kepastian.

Selain itu juga status Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh.

"Mengenai masalah tersangka yang didiamkan, saya katakan Bambang Soeharto, bagaimana Irfan Kurnia Saleh? Kamu jawab hari ini juga di depan Pak Karni," papar Arteria.

"Saya mohon katanya disuruh buktikan," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit ke 24.29:

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan dengan tegas bahwa apa yang diucapakan Arteria mengenai KPK keliru.

"Tadi saya menyimak setiap kata yang disampaikan oleh Pak Arteria Dahlan. Dan kalau dicatat sebenarnya banyak informasi keliru yang disampaikan, mungkin beberapa hal perlu dijelaskan kepada publik," ujar Febri Diansyah.

Ia menjelaskan bahwa telah ada 123 OTT yang dilakukan KPK dan telah ada 432 penetapan tersangka.

"Pertama misalnya, KPK dikatakan sembarangan melakukan OTT. Ada 123 yang dilakukan oleh KPK dengan tersangka sejumlah 432 orang."

"Semua yang dibawa oleh KPK yang dibawa sampai ke proses persidangan yang terbuka untuk umum, semua bisa melihat, terdakwa bisa menyangkal," papar Febri Diansyah.

"Jadi semua kasus OTT KPK yang dibawa ke persidangan itu terbukti bersalah sampai berkekuatan hukum tetap. Jadi dari mana saat mengatakan bahwa KPK sembarang melakukan OTT," katanya.

Masinton Pasaribu Sebut Ada Perpecahan di KPK: Capim Tak Boleh Biarkan, Jangan Tebang Pilih Perkara

Sedangkan yang kedua, ia menjelaskan bahwa siapapun yang terjerat OTT bisa mengajukan pra pengadilan.

"Yang kedua kalau dikatakan sembarangan tangkap, silakan disampaikan saja, perlu dingat keberatan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan bahkan terhadap satatus tersangka seseorang, itu ada jalur pengawasan jalur horizontal," tutur Febri Diansyah.

"Yaitu prapengadilan. KPK sering diajukan ke prapengadilan. Apakah KPK menang 100 persen, tidak juga, kami pernah kalah di beberapa kasus, dan kami perbaiki," paparnya.

Arteria kembali memotong ucapan Febri Diansyah.

Halaman
123
Tags:
Revisi UU KPKArteria DahlanKarni IlyasIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved