Breaking News:

Revisi UU KPK

Masinton Pasaribu Sebut Ada Perpecahan di KPK: Capim Tak Boleh Biarkan, Jangan Tebang Pilih Perkara

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengungkapkan selama ini terdapat perpecahan (friksi) di internal KPK.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Masinton Pasaribu dalam tayangan KOMPASTV 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengungkapkan selama ini terdapat perpecahan (friksi) di internal Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). 

Masiton Pasaribu menyebutkan, calon pimpinan (capim) KPK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR RI, Rabu (11/9/2019) diharapkan tidak membiarkan perpecahan itu terus terjadi. 

Hal itu ia sampaikan pada tayangan langsung saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (11/9/2019). 

Awalnya, Masinton menjelaskan perihal hal yang dinilai dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK. 

"Yang pertama kami akan mendalami terkait leadership-nya, kedua tentang pemahaman dalam konteks hukum, penerapan hukum, seperti itu ya."

Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Jangan sampai Independensi KPK Menjadi Terganggu

"Kemudian kami akan dalami intergritas dan komitmen calon-calon pimpinan KPK ini dalam konteks agenda pemberatasan korupsi," ucap Masinton Pasaribu.

Ia lantas membahas tentang hubungan antara revisi undang-undang (UU) KPK dengan uji kepatutan dan kelayakan  capim yang diselenggarakan hari ini. 

Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu, Anggota Komisi II DPR RI (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Masinton Pasaribu menilai, revisi undang-undang itu bertujuan untuk membawa KPK menjadi lebih baik.

"Jadi memang ini kan pandangan dari masing-masing calon ya, artinya mereka membutuhkan ada perubahan aturan dan juga kita harapkan nanti melalui perubahan aturan itu juga ada perubahan dalam penataan institusi KPK itu," kata dia.

Masinton Pasaribu lantas mengungkapkan, di internal KPK terdapat perpecahan.

"Kita tahu umpama ini bukan lagi menjadi fakta yang ditutupi tapi telanjang terbuka, ada friksi dalam tubuh KPK, terutama pegawainya," ucapnya.

Ia menilai, suatu organisasi harus terhindar dari perpecahan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Nah, organisasi itu kan harus sehat dulu, pimpinan KPK itu tidak boleh membiarkan adanya friksi-friksi di dalam internal KPK, khususnya di pegawai itu."

"Organisasi harus sehat dulu, kalau tidak sehat bagaimana melakukan pemberantasan korupsi, nanti yang ada malah jadi tebang pilih perkara," tutur Masinton Pasaribu.

UU KPK Direvisi DPR dan Bahas Sistem Pengawasan, Arteria Dahlan Minta untuk Lebih Percaya Pengadilan

Lebih lanjut ia menjelaskan, revisi undang-undang itu tidak akan mengurangi independensi KPK.

Halaman
12
Tags:
Masinton PasaribuRevisi UU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved