Revisi UU KPK
UU KPK Direvisi DPR dan Bahas Sistem Pengawasan, Arteria Dahlan Minta untuk Lebih Percaya Pengadilan
Arteria Dahan menyebut aturan yang ditambah pada revisi UU KPK, sangatlah menguntukan kinerja dari KPK dalam menangani kasus korupsi.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyebut revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) juga akan membahas masalah sistem pengawasan.
Arteria Dahlan juga menyebut bahwa KPK juga harus mulai mempercayai penegak hukum lainnya seperti ketua pengadilan.
Politisi Partai Demokrasi Pembangunan Indonesia (PDIP) itu menjelaskan tentang revisi UU KPK saat diundang pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
• Di ILC Sebut KPK Tidak Mau Dikoreksi, Arteria Dahlan: Semua Pakai APBN, Uang Rakyat
Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'TAJAM! Arteria Dahlan Kritik Habis-habisan KPK di ILC' yang tayang pada Selasa (10/9/2019).
Di acara tersebut, Arteria Dahlan menyebut dalam revisi UU KPK, DPR mengatur mengenai sistem pengawasan yang dilakukan oleh KPK.

Pada aturan baru yang ditetapkan, DPR mengizinkan KPK bertindak tegas pada laporan yang tidak berjalan baik di kejaksaan ataupun di kepolisian.
"Pak Karni, ini kita bicara mengenai sistem pengawasan sekarang kita atur, bahkan kita katakan kamu boleh take over, ambil alih itu. Kalau polisi, jaksanya enggak kerja, laporan tidak ditindaklanjuti, kemudian ada penyimpangan," jelas Arteria Dahlan.
Menurutnya aturan tersebut akan sangat mempermudah cara kerja dari KPK.
Namun, Arteria Dahlan juga menyebutkan aturan-aturan mengenai tindak pidana mana yang dapat diselesaikan oleh KPK.
"Salah enggak kalau kita buat aturan seperti itu. Itu penguatan atau pelemahan. Kemudian kita katakan, kamu fokus pada pidana-pidana yang terkait pada penyelenggara negara, aparat hukum yang di atas satu miliar," ujar Arteria Dahlan.
• Sebut Revisi UU KPK Tak Cabut Aturan yang Lama, Arteria Dahlan: Pasal Mana yang Dinilai Pelemahan?
Hal itu dilakukan untuk memfokuskan kinerja dari KPK, dengan menyelesaikan kasus-kasus besar yang ada di Indoensia.
Selain itu aturan tersebut bertujuan untuk meringankan kinerja KPK yang tidak memiliki banyak sumber daya.
Bahkan sumber dana untuk KPK juga terbatas sehigga tidak akan sanggup menangani semua kasus tanpa adanya batasan.
"Kenapa? Tadi Bang Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) katakan anggarannya cuma Ro 800 miliar. Mereka harus fokus terhadap korupsi-korupsi yang bersekala masif, biar tenaganya tidak kehabisan pak," ujar Arteria Dahlan.
"Uangnya terbatas, sumber dayanya terbatas, kita kasih, kita memberi penghormatan di situ," tambahnya.