Revisi UU KPK
UU KPK Direvisi DPR dan Bahas Sistem Pengawasan, Arteria Dahlan Minta untuk Lebih Percaya Pengadilan
Arteria Dahan menyebut aturan yang ditambah pada revisi UU KPK, sangatlah menguntukan kinerja dari KPK dalam menangani kasus korupsi.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Aturan yang ditetapkan DPR dalam revisi UU KPK, sepenuhanya ditujukan untuk membantu kinerja dari lembaga hukum tersebut.
• Di ILC, Fahri Hamzah Ungkap Kecewa pada Kelakuan Media: KPK Jangan Dibiarkan Dijadikan Publik Hero
Namun penilaian publik membuat DPR seolah ingin menganggu independesi dari KPK.
"Di mana letak pelemahannya? Kemudian salah enggak, kalau kita buat mekanisme aturan kontrol untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Tapikan diplesetkan di publik, katanya independensinya terganggu," ujar Arteria Dahlan.
Selain itu Arteria Dahlan juga meminta KPK untuk meminta izin kepada ketua pengadilan, saat akan melakukan penyadapan.
Hal itu disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penyadapan.
Namun Arteria Dahlan menyebut bahwa KPK selalu enggan untuk meminta izin kepada ketua pengadilan.
"DPR bilang kalau mau sadap, hubungi ketua pengadilan dan dapat izin kau boleh sadap. Tapi mereka katakan 'Aku enggak percaya hakim, hakim itu bisa disuap bisa bocor' katanya," ucap Arteria Dahlan.
Bagi Arteria Dahlan kecurigaan KPK pada ketua pengadilan tidak bisa dibenarkan.
• Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua
Ia mengaku pihaknya selalu meminta izin kepada ketua pengadilan, saat akan melakukan penyadapan dalam menangani kasus narkoba.
"Saya ingin kasi sempel, kalau kita hidup dengan prejudice Pak Karni, kami ini melakukan pemberantasan narkoba minta izin kepada sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, banyak izin sadapnya," ucap Arteria Dahlan.
Ia pun menyebut bahwa semua izin sadap yang dilakukannya tidak pernah bocor, dan berjalan dengan lancar.
Lihat video pada menit ke-5:23:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: