Breaking News:

Revisi UU KPK

UU KPK Direvisi DPR dan Bahas Sistem Pengawasan, Arteria Dahlan Minta untuk Lebih Percaya Pengadilan

Arteria Dahan menyebut aturan yang ditambah pada revisi UU KPK, sangatlah menguntukan kinerja dari KPK dalam menangani kasus korupsi.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
YouTube Indonesia Lawyers Club
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan komentari sistem KPK melakukan penyadapan. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyebut revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) juga akan membahas masalah sistem pengawasan.

Arteria Dahlan juga menyebut bahwa KPK juga harus mulai mempercayai penegak hukum lainnya seperti ketua pengadilan.

Politisi Partai Demokrasi Pembangunan Indonesia (PDIP) itu menjelaskan tentang revisi UU KPK saat diundang pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.

Di ILC Sebut KPK Tidak Mau Dikoreksi, Arteria Dahlan: Semua Pakai APBN, Uang Rakyat

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'TAJAM! Arteria Dahlan Kritik Habis-habisan KPK di ILC' yang tayang pada Selasa (10/9/2019).

Di acara tersebut, Arteria Dahlan menyebut dalam revisi UU KPK, DPR mengatur mengenai sistem pengawasan yang dilakukan oleh KPK.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, menolak saat DPR disebut melakukan revisi UU KPK secara diam-diam dan dalam waktu yang cepat.
Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, minta KPK untuk meminta izin sebelum melakukan penyadapan. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Pada aturan baru yang ditetapkan, DPR mengizinkan KPK bertindak tegas pada laporan yang tidak berjalan baik di kejaksaan ataupun di kepolisian.

"Pak Karni, ini kita bicara mengenai sistem pengawasan sekarang kita atur, bahkan kita katakan kamu boleh take over, ambil alih itu. Kalau polisi, jaksanya enggak kerja, laporan tidak ditindaklanjuti, kemudian ada penyimpangan," jelas Arteria Dahlan.

Menurutnya aturan tersebut akan sangat mempermudah cara kerja dari KPK.

Namun, Arteria Dahlan juga menyebutkan aturan-aturan mengenai tindak pidana mana yang dapat diselesaikan oleh KPK.

"Salah enggak kalau kita buat aturan seperti itu. Itu penguatan atau pelemahan. Kemudian kita katakan, kamu fokus pada pidana-pidana yang terkait pada penyelenggara negara, aparat hukum yang di atas satu miliar," ujar Arteria Dahlan.

Sebut Revisi UU KPK Tak Cabut Aturan yang Lama, Arteria Dahlan: Pasal Mana yang Dinilai Pelemahan?

Hal itu dilakukan untuk memfokuskan kinerja dari KPK, dengan menyelesaikan kasus-kasus besar yang ada di Indoensia.

Selain itu aturan tersebut bertujuan untuk meringankan kinerja KPK yang tidak memiliki banyak sumber daya.

Bahkan sumber dana untuk KPK juga terbatas sehigga tidak akan sanggup menangani semua kasus tanpa adanya batasan.

"Kenapa? Tadi Bang Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) katakan anggarannya cuma Ro 800 miliar. Mereka harus fokus terhadap korupsi-korupsi yang bersekala masif, biar tenaganya tidak kehabisan pak," ujar Arteria Dahlan.

"Uangnya terbatas, sumber dayanya terbatas, kita kasih, kita memberi penghormatan di situ," tambahnya.

Aturan yang ditetapkan DPR dalam revisi UU KPK, sepenuhanya ditujukan untuk membantu kinerja dari lembaga hukum tersebut.

Di ILC, Fahri Hamzah Ungkap Kecewa pada Kelakuan Media: KPK Jangan Dibiarkan Dijadikan Publik Hero

Namun penilaian publik membuat DPR seolah ingin menganggu independesi dari KPK.

"Di mana letak pelemahannya? Kemudian salah enggak, kalau kita buat mekanisme aturan kontrol untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Tapikan diplesetkan di publik, katanya independensinya terganggu," ujar Arteria Dahlan.

Selain itu Arteria Dahlan juga meminta KPK untuk meminta izin kepada ketua pengadilan, saat akan melakukan penyadapan.

Hal itu disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penyadapan.

Namun Arteria Dahlan menyebut bahwa KPK selalu enggan untuk meminta izin kepada ketua pengadilan.

"DPR bilang kalau mau sadap, hubungi ketua pengadilan dan dapat izin kau boleh sadap. Tapi mereka katakan 'Aku enggak percaya hakim, hakim itu bisa disuap bisa bocor' katanya," ucap Arteria Dahlan.

Bagi Arteria Dahlan kecurigaan KPK pada ketua pengadilan tidak bisa dibenarkan.

Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Ia mengaku pihaknya selalu meminta izin kepada ketua pengadilan, saat akan melakukan penyadapan dalam menangani kasus narkoba.

"Saya ingin kasi sempel, kalau kita hidup dengan prejudice Pak Karni, kami ini melakukan pemberantasan narkoba minta izin kepada sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, banyak izin sadapnya," ucap Arteria Dahlan.

Ia pun menyebut bahwa semua izin sadap yang dilakukannya tidak pernah bocor, dan berjalan dengan lancar.

Lihat video pada menit ke-5:23:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Tags:
Arteria DahlanIndonesia Lawyers Club (ILC)Revisi UU KPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved