Breaking News:

Revisi UU KPK

Fahri Hamzah Interupsi Zainal Arifin hingga Rebut Mikrofon Arteria Dahlan, Karni Ilyas Beri Teguran

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendapat teguran dari pembawa acara 'Indonesia Lawyers Club', Karni Ilyas.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendapat teguran dari pembawa acara 'Indonesia Lawyers Club', Karni Ilyas. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mendapat teguran dari pembawa acara 'Indonesia Lawyers Club', Karni Ilyas.

Fahri Hamzah mendapat teguran lantaran ikut menjawab pernyataan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan yang tengah berdebat dengan pakar tata hukum negara, Zainal Arifin.

Hal itu terjadi di acara 'Indonesia Lawyers Club' pada Selasa (10/9/2019).

Awalnya, Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Pengesahannya belum, belum mendapat nomor. Kita bicara begini deh, yang namanya legislasi itu ada lima tahapan, mulai dari pengajuan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, pengundangan. Jadi kalau dibilang sudah, yang mananya yang sudah? Undang-undang 12 bilang begitu." ujar Zainal Arifin dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019). 

"Ya makanya mulai pengajuan, pembahasan, persetujuan, mana yang sudah?," imbuhnya.

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi. Tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.

UU KPK Direvisi DPR dan Bahas Sistem Pengawasan, Arteria Dahlan Minta untuk Lebih Percaya Pengadilan

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal Arifin.

Terlihat kesal, Arteria Dahlan meminta agar Zainal Arifin memberikan pernyataan yang menurutnya benar.

Halaman
1234
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Arteria DahlanFahri HamzahKarni Ilyas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved