Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Kritik dan Usul Pengamat soal Aturan Ganjil Genap DKI, Menyoal Peran Masyarakat dan Motor Dilibatkan

Pengamat transportasi Darmaningtyas memberikan tanggapannya atas sistem ganjil dan genap yang telah berlaku di DKI Jakarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM)
Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019) 

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

  • Presiden/Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaDKI JakartaPengamat transportasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved