Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu

Seorang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mencoba berdamai dengan berikan uang Rp 50 ribu pada petugas.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com - Walda Marison)
Dishub Sosialisasi Ganjil Genap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Diberlakukannya sistem ganjil genap per Senin (9/9/2019) membuat beberapa kendaraan yang masih bingung terpaksa mendapat surat tilang.

Bahkan ada juga kendaraan yang mencoba memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada petugas agar tidak mendapat surat tilang.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (9/9/2019), seorang pengendara mobil Mitsubishi Xpander abu-abu berpelat ganjil diberhentikan polisi karena melanggar kebijakan genap.

Kendaraan itu diberhentikan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Reaksi Pengendara yang Terkena Ganjil Genap di Hari Pertama, Marahi hingga Coba Suap Petugas

Seorang Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara kemudian menindak tegas pengendara, yang melanggar peraturan ganjil genap.

Mobil yang melanggar pun diberhentikan dan diminta menyerahkan surat-surat seperti STNK dan SIM.

"Tolong keluarkan STNK dan SIM-nya," ucap Iptu Dodi Ambara, Senin (9/9/2019).

Saat sopir memberikan STNK dan SIM, tiba-tiba penumpang yang ada dibelakang sopir mengeluarkan uang kertas Rp 50 ribu.

Wanita berbaju kuning dan berkacamata hitam itu meminta damai, dengan memberikan uang Rp 50 ribu.

"Damai saja, pak," ucap wanita tersebut

Iptu Dodi Ambara langsung menolak uang tersebut dan memberikan surat tilang.

"Hah? Damai? Janganlah nggak boleh. Jangan bu, ya," ucap Iptu Dodi Ambara.

Tak Terima Disuruh Putar Balik saat Ganjil Genap, Pengendara Ini Marah: Sampaikan Ini ke Gubernur

Iptu Dodi Ambara juga langsung meminta pengendara mengikuti sidang pengadilan di kejaksaan.

"Nanti bayar buat negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20, ya. Jangan kasih saya. Itu bukan hak saya, nanti ibu masuk penjara nanti, ya," jelas Iptu Dodi Ambara pada pelanggar.

Setelah memberikan penjelasan, Iptu Dodi Ambara memberikan peringatan kepada pelanggar, agar tidak kembali mengulang kesalahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaDKI JakartaTilang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved