Sistem Ganjil Genap Jakarta
Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu
Seorang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mencoba berdamai dengan berikan uang Rp 50 ribu pada petugas.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Silakan ibu terima pelanggaran ganjil genap, jangan dibiasakan bu, ya," ucap Iptu Dodi Ambara.
Ibu yang awalnya menawarkan uang pun langsung menyimpan lagi uang Rp 50 ribunya.
Pengendara itu pun langsung berlalu, setelah menerima surat tilang dan mendapat penjelasan.
Sistem ganjil genap yang baru, dengan cangkupan wilayah yang lebih luas memang baru Senin (9/9/2019) ini ditetapkan.
Perluasan wilayah ganjil genap tidak hanya dijalanan biasa, namun juga beberapa gerbang tol ikut menerapkan sistem ganjil genap.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol di Jakarta.
• 153 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang pada Hari Pertama Ganjil Genap, Banyak yang Tak Tahu
"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," jelas Liputo Senin (9/9/2019).
Sistem ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur.
Peluasan sistem tersebut diberlakukan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut nama 28 gerbang tol yang memberlakukan sistem ganjil genap.
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1