Sistem Ganjil Genap Jakarta
153 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang pada Hari Pertama Ganjil Genap, Banyak yang Tak Tahu
Sebanyak 153 kendaraan ditilang di Jakarta Barat pada hari pertama perluasan ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Editor: Rekarinta Vintoko
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 153 kendaraan ditilang di Jakarta Barat pada hari pertama perluasan ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Dari angka tersebut mayoritas ditilang di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
Para pengendara mengaku tidak tahu kalau jalan yang mereka lintasi terkena perluasan ganjil genap.
• Perluasan Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 28 Gerbang Tol yang Terkena Aturannya
Kendati demikian, tak ada protes berlebihan yang dilakukan pengendara.
Mereka pasrah kendaraannya ditilang oleh petugas kepolisian.
Diketahui, perluasan aturan ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019).
Aturan ganjil genap ini diberlakukan selama sembilan jam dalam sehari pada Senin hingga Jumat.
• Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Denda yang Didapat jika Melanggar
Sama seperti pada saat masa uji coba, kebijakan perluasan ganjil genap ini akan diterapkan mulai Senin-Jumat, sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
• Perluasan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini 9 September, Ini Daftar Ruas Jalan hingga Berlaku 9 Jam
Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
WOW TODAY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/aturan-ganjil-genap-di-fatmawati-jakarta.jpg)