Sistem Ganjil Genap Jakarta
Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Denda yang Didapat jika Melanggar
Hari ini, Senin (9/9/2019), penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku. Bagi yang melanggar akan mendapat denda.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Senin (9/9/2019), penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku.
Berjalannya aturan ini secara otomatis akan dibarengi dengan langkah penegakan hukum.
"Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
• Perluasan Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini 9 September, Ini Daftar Ruas Jalan hingga Berlaku 9 Jam
Secara efektif perluasan ganjil-genap berpedoman pada kalender nasional, tanggal genap menggunakan pelat nomor dan tanggal ganjil menggunakan pelat nomor kendaraan ganjil.
Total sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap terbaru.
Jumlah ruas jalan tersebut bertambah 15 ruas dari sebelumnya sebanyak 9 ruas.
• Diberlakukan Hari Ini, Berikut Ruas Jalan dan Gerbang Tol yang Terkena Perluasan Aturan Ganjil Genap
Pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu- rambu kendaraan bermotor.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut.
• Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 5 Hal terkait Perluasan Ganjil Genap yang Harus Diketahui
Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Gajah Mada
3. Jl. Hayam Wuruk
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. M.H. Thamrin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/sejumlah-kendaraan-melaju-di-gerbang-tol-cibubur-2-tol-jagorawi-macet.jpg)