Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 5 Hal terkait Perluasan Ganjil Genap yang Harus Diketahui

Perluasan ganjil genap akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 September 2019. Ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut.

Tayang:
Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Feri Setiawan
Suasana Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Perluasan ganjil genap akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 September 2019. Ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut. 

TRIBUNWOW.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pergub ini merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, perluasan aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9/2019).

"Implementasi perluasan ganjil genap nantinya akan dimulai tanggal 9 September 2019," kata Syafrin, Jumat (6/9/2019).

Terkait perluasan ganjil genap ini, ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut:

Tolak Perluasan Ganjil Genap, Ratusan Sopir Taksi Online Demo, Parkir Mobil di Depan Balai Kota DKI

1. Berlaku di 25 Ruas Jalan

Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap yakni Jalan Salemba Raya.

Namun, ada segmen Jalan Salemba Raya yang tidak dikenakan aturan tersebut, yakni Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Matraman (segmen jalan di depan RS Carolus ke arah Matraman).

Tujuannya untuk mengakomodasi warga yang keluar dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jalan Diponegoro.

Dengan demikian, pengendara dari Jalan Diponegoro yang belok kanan ke Jalan Salemba Raya menuju Jalan Matraman tidak akan terkena aturan ganjil genap.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaAnies BaswedanDinas Perhubungan (Dishub)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved