Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 5 Hal terkait Perluasan Ganjil Genap yang Harus Diketahui

Perluasan ganjil genap akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 September 2019. Ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut.

Tayang:
Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Feri Setiawan
Suasana Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Perluasan ganjil genap akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 September 2019. Ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut. 

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaAnies BaswedanDinas Perhubungan (Dishub)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved