Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 5 Hal terkait Perluasan Ganjil Genap yang Harus Diketahui

Perluasan ganjil genap akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 September 2019. Ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut.

Tayang:
Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Feri Setiawan
Suasana Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Perluasan ganjil genap akan berlaku mulai hari ini, Senin, 9 September 2019. Ada lima hal yang harus diketahui, yaitu sebagai berikut. 

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

2. Berlaku di Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol

Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam perluasan aturan ganjil genap ini.

Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.

Kritik Sistem Ganjil Genap Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Kebijakan yang Agak Pemalas

Dengan demikian, kendaraan yang menyeberang masuk atau keluar tol yang melintasi ruas jalan ganjil genap tetap dikenakan tilang.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaAnies BaswedanDinas Perhubungan (Dishub)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved