Sistem Ganjil Genap Jakarta
Tak Terima Disuruh Putar Balik saat Ganjil Genap, Pengendara Ini Marah: Sampaikan Ini ke Gubernur
Seorang pengendara mobil tak terima mobilnya dihentikan dan diminta memutar balik oleh petugas saat penerapan ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang pengendara mobil di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, tak terima mobilnya dihentikan dan diminta memutar balik oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika hendak masuk Jalan Pramuka saat penerapan ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Awalnya, pengendara bernama Syarifah, warga Bogor yang mengendarai mobil berpelat nomor B 172 OQ itu dihentikan petugas dan diminta berputar balik agar tidak masuk zona ganjil genap di Jalan Pramuka.
Pasalnya, hari ini hanya mobil berpelat nomor ganjil yang diizinkan melintas.
• 153 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang pada Hari Pertama Ganjil Genap, Banyak yang Tak Tahu
Namun, dirinya malah tidak terima dan memarahi petugas.
"Bukan masalah sosialisasi selama sebulan. Saya biasa melintas di sini sebulan terakhir tidak pernah disetop. Ini persoalan komunikasi dua arah yang tidak baik," kata Syarifah di Simpang Utan Kayu, Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur, Senin.
Syarifah beralasan, dirinya tidak tahu adanya perluasan penerapan ganjil genap di Jalan Pramuka.
Menurut dia, sosialisasi ganjil genap yang dilakukan selama satu bulan kurang cukup.
"Sosialisasi tidak hanya cukup lewat media, apalagi cuma sebulan. Saya adalah orang yang tidak sepakat dengan ganjil-genap. Sampaikan ini ke Pak Gubernur," ujar Syarifah.
• Perluasan Ganjil Genap Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 28 Gerbang Tol yang Terkena Aturannya
Usai memarahi petugas, Syarifah menolak instruksi petugas dan tetap melanjutkan perjalanan ke Jalan Pramuka untuk menuju tempat kerjanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com pukul 08.55 WIB, di Jalan Utan Kayu Raya masih ada sejumlah pengendara yang pelat nomor kendaraannya melanggar ganjil genap ketika hendak masuk Jalan Pramuka.
Namun, petugas langsung menghentikan kendaraannya dan menginstruksikan memutar balik.
• Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 5 Hal terkait Perluasan Ganjil Genap yang Harus Diketahui
Sebanyak 25 ruas jalan diterapkan ganjil genap melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jalan Pramuka termasuk dalan jalur di Jakarta Timur perluasan penerapan ganjil-genap. (Dean Pahrevi)
Seperti diketahui, perluasan aturan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pengendara-tak-terima-dirinya-dihentikan-petugas-dan-disuruh-berputar-balik-saat-ganjil-genap.jpg)