Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Kritik dan Usul Pengamat soal Aturan Ganjil Genap DKI, Menyoal Peran Masyarakat dan Motor Dilibatkan

Pengamat transportasi Darmaningtyas memberikan tanggapannya atas sistem ganjil dan genap yang telah berlaku di DKI Jakarta.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM)
Spanduk Imbauan ganjil genap di ujung jalan Tomang Raya dari arah Mall Taman Anggrek pada Kamis (8/8/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat transportasi Darmaningtyas memberikan tanggapan atas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap yang telah berlaku di DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).

Diketahui, sistem ganjil genap telah diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Pengamat transportasi Darmaningtyas yang ikut memantau aturan ganjil genap, menuturkan kesuksesan sistem bergantung pada masyarakat itu sendiri, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Senin (9/9/2019).

Ia merasa bahwa masyarakat harus berpikir kebijakan dibuat untuk semua golongan bukan hanya pemerintah.

"Saya kira optimal dan tidaknya sangat bergantung pada kesadaran masyarakat sendiri. Terutama mereka yang memiliki kendaraan pribadi," ujar Darmaningtyas kepada wartawan di Pulogadung, Senin (9/9/2019).

"Kalau masyarakat berpikir kebijakan ini dibuat untuk kita bersama, artinya bukan hanya untuk gubernur, kepala dinas maupun polisi maka akan optimal," katanya.

Darmaningtyas beranggapan jika masyarakat tidak memiliki kesadaran, maka sistem tidak akan optimal.

"Saya justru mengimbaunya bukan pada penegakan hukumnya tapi pada kesadaran masyarakat untuk mematuhinya. Kalau masyarakat mengeluhkan kesulitan mobilitas itu sudah tidak lagi. Sebab relatif sudah bagus, baik itu LRT, MRT maupun TJ itu sudah sangat memadai," sambungnya.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas,
Pengamat Transportasi Darmaningtyas, (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Pro dan Kontra Sistem Ganjil Genap DKI, Suami Dewi Persik, Pengusaha Gas dan Mahasiswa Berkomentar

Sementara itu, ia memperingatkan agar pengguna mobil tak mudah beralih ke sepeda motor.

Lebih baik jika pengemudi mobil beralih ke transportasi umum.

Sehingga ia memberikan usulan agar motor tetap memiliki batas.

"Tidak kalah pentingnya kita pikirkan sekarang adalah keberadaan sepeda motor. Kalau tidak ada pembatasan, maka pengguna itu tadi akan beralih ke sepeda motor. Karena itu saya kira sepeda motor juga harus melalui pembatasan," usulnya.

Dan untuk taksi online, lebih baik jika tidak ikut diberlakukan.

"Taksi online saya kira tidak masuk di situ (dikecualikan). Karena kalau seperti itu mereka yang punya pribadi mereka akan ramai-ramai mendaftar menjadi operator angkutan online. Akhirnya kebijakan gage (ganjil genap) tidak efektif," ujarnya.

Ganjil Genap Plat Nomor Berlaku di DKI Jakarta, dalam 4 Jam 941 Pelanggar Terkena Tilang

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, pada  Senin (9/9/2019).
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, pada Senin (9/9/2019). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 941 pelanggaran pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Pelanggaran itu tercatat dalam waktu empat jam, pukul 06.00-10.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan ada SIM yang dijadikan barang bukti sebanyak 617.

Sedangkan STNK sebanyak 324.

"Dari lima wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 941 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 617 dan STNK sebanyak 324," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Perluasan aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Mengenai alasan melanggar, disebutkan Nasir bahwa pengemudi baru melintas dan terdesak kebutuhan.

"Alasan pertama karena orang baru melintas walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.

Daftar Gerbang Tol yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap hingga Alasan Pelanggar Terkena Tilang

Sedangkan untuk denda maksimal untuk pelanggar sistem ganjil genap telah tertuang dalam 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan bermotor.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut.

Sedangkan, untuk kendaraan yang tak terkena ganjil genap ada 13 jenis, yakni:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. Sepeda motor;

Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

  • Presiden/Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

(TribunWow.com)

WOW TODAY

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaDKI JakartaPengamat transportasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved