Breaking News:

Sistem Ganjil Genap Jakarta

Daftar Gerbang Tol yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap hingga Alasan Pelanggar Terkena Tilang

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut adalah 28 daftar gerbang tol yang memberlakukan aturan ganjil genap.

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Mobil yang dikendarai Arif (42) ditilang lantaran melanggar aturan ganjil genap di Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Perluasan peraturan pelat nomor ganjil genap DKI Jakarta resmi di mulai pada Senin (9/9/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), peraturan ganjil genap diberlakukan dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur.

Peraturan itu dimulai pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menginformasikan tidak hanya jalan raya saja yang memberlakukan aturan ganjil genap.

Namun aturan ganjil genap kini juga diterapkan di 28 gerbang tol yang berada di kawasan Jakarta.

"Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya," kata Liputo beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu

Liputo menuturkan saat peraturan ganjil genap diberlakukan dan menemukan ada mobil dengan pelat nomor berbeda dengan tanggal serta akan keluar dari tol atau masuk ke tol juga dapat dikenai sanksi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berikut adalah 28 daftar gerbang tol yang memberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai masuk Jalan Gerbang Pemuda

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Sistem Ganjil Genap JakartaGerbang TolDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved