Sistem Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap Plat Nomor Berlaku di DKI Jakarta, dalam 4 Jam 941 Pelanggar Terkena Tilang
Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap,
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, pada Senin (9/9/2019).
Sistem ganjil genap itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan ganjil genap itu diberlakukan di 25 ruas jalan, yang mana sembilan ruas jalan telah diberlakukan dan 16 ruas jalan lainnya menyusul.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat 941 pelanggaran pada hari pertama perluasan aturan ganjil genap di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).
Pelanggaran itu tercatat dalam waktu empat jam, pukul 06.00-10.00 WIB.
• Ditilang karena Langgar Aturan Ganjil Genap, Penumpang Mobil Ini Coba Suap Polisi dengan Rp 50 Ribu
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan ada SIM yang dijadikan barang bukti sebanyak 617.
Sedangkan STNK sebanyak 324.
"Dari lima wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 941 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 617 dan STNK sebanyak 324," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Perluasan aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Mengenai alasan melanggar, disebutkan Nasir bahwa pengemudi baru melintas dan terdesak kebutuhan.
"Alasan pertama karena orang baru melintas walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.
• Akan Jalani Training Pertama di Kantor, Pegawai Ini Terkena Tilang Ganjil Genap dan Hampir Menangis
Sedangkan untuk denda maksimal untuk pelanggar sistem ganjil genap telah tertuang dalam 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan bermotor.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut.
Sedangkan, untuk kendaraan yang tak terkena ganjil genap ada 13 jenis, yakni:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pengendara-sepeda-motor-melintas-di-jalan-mh-thamrin-jakarta-senin-272018.jpg)