Sistem Ganjil Genap Jakarta
Kritik dan Usul Pengamat soal Aturan Ganjil Genap DKI, Menyoal Peran Masyarakat dan Motor Dilibatkan
Pengamat transportasi Darmaningtyas memberikan tanggapannya atas sistem ganjil dan genap yang telah berlaku di DKI Jakarta.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Pelanggaran itu tercatat dalam waktu empat jam, pukul 06.00-10.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan ada SIM yang dijadikan barang bukti sebanyak 617.
Sedangkan STNK sebanyak 324.
"Dari lima wilayah DKI, kita sudah mengambil penindakan dengan respresif itu totalnya 941 dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti sebanyak 617 dan STNK sebanyak 324," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Perluasan aturan ganjil genap itu berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Mengenai alasan melanggar, disebutkan Nasir bahwa pengemudi baru melintas dan terdesak kebutuhan.
"Alasan pertama karena orang baru melintas walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang. Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan," ungkap Nasir.
• Daftar Gerbang Tol yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap hingga Alasan Pelanggar Terkena Tilang
Sedangkan untuk denda maksimal untuk pelanggar sistem ganjil genap telah tertuang dalam 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan bermotor.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut.
Sedangkan, untuk kendaraan yang tak terkena ganjil genap ada 13 jenis, yakni:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
2. Kendaraan ambulans;
3. Kendaraan pemadam kebakaran;
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;