Breaking News:

Santri Tewas Ditusuk

7 Fakta Tentang Pelaku yang Tusuk Santri hingga Tewas, Ada Korban Lain, Tak Jera hingga Pakai Obat

Dua pelaku yang melakukan penusukan kepada santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah di Cirebon, Jawa Barat telah ditangkap. Ini fakta pelaku.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Bribin TV
Polres Cirebon Kota telah membongkar kejahatan dua pelaku yang melakukan penusukan kepada santi hingga tewas di Cirebon. 

Dan kunci motor yang motornya tak disertai plat nomor.

"Barang bukti satu pisau belati yang dilakukan untuk pembunuhan dan kunci motor sepeda motor Vega motor hitam dan putih tanpa nopol," papar Marwan.

Kompol Marwan, Waka Polres Cirebon Kota menunjukan sebilah senjata tajam menyerupai badik yang digunakan pelaku YS membunuh Rozien Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah, di ruang Aula Tribrata Kantor Polres Cirebon Kota, Minggu Siang (8/9/2019).
Kompol Marwan, Waka Polres Cirebon Kota menunjukan sebilah senjata tajam menyerupai badik yang digunakan pelaku YS membunuh Rozien Santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah, di ruang Aula Tribrata Kantor Polres Cirebon Kota, Minggu Siang (8/9/2019). ((MUHAMAD SYAHRI ROMDHON/ kompas.com))

6. Residivis

Kepada media, Marwan mengungkapkan bahwa YS saat melakukan aksinya, baru bebas dari penjara sekitar sebulan yang lalu, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Bribin TV, Minggu (8/9/2019)

Hal itu sendiri yang diungkapkan YS saat ditanyai oleh Marwan.

"Baru berapa lama keluar dari penjara?," tanya Marwan kepada YS dalam konferensi pers, Minggu (8/9/2019).

"Sebulan," ujar YS dari balik topeng.

Kedua pelaku mengakui tindakan penusukan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Barang hasil pemerasan dan penodongan dijual dan uangnya untuk membeli obat-obatan terlarang.

Bahkan saat penusukan, keduanya sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Di Akhir Hidupnya, Santri yang Tewas Ditusuk Tak Ingin Susahkan Ibunya, Pondok Beberkan Sosok Rozian

7. Dijerat Hukuman Berbeda

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Minggu (8/9/2019) ‎Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Yakni Yadi Supriyadi dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dan Rizki Mulyono dijerat dengan t pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan‎ dengan ancaman.

Mengenai ancaman penjara, Yadi Supriyadi dijerat dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan Rizki Mulyono dijerat 9 tahun penjara.

"Untuk tersangka Yadi, terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, sedangkan Rizki‎ maksimal 9 tahun penjara," kata Fajrin di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Santri Tewas DitusukSantriKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved