Rusuh di Papua
Polda Jatim Tetapkan Seorang Pegawai Kecamatan Jadi Tersangka Baru Ujaran Kebencian Mahasiswa Papua
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka baru berinisial SA dalam kasus penyebaran hoax, dikriminasi, provokasi dan rasisme.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.
"Dan dari penyelidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diperiksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."
"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisal TS," ucap Luki.
Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.
"Dengan kami berat (red-beratkan) pada beberapa pasal beberapa Undang Undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: