Breaking News:

Rusuh di Papua

Polda Jatim Tetapkan Seorang Pegawai Kecamatan Jadi Tersangka Baru Ujaran Kebencian Mahasiswa Papua

Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka baru berinisial SA dalam kasus penyebaran hoax, dikriminasi, provokasi dan rasisme.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kapolda Jatim 

TRIBUNWOW.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka baru berinisial SA dalam kasus penyebaran hoaks, dikriminasi, provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV yang diunggah Jumat (30/8/2019), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan bahwa SA merupakan oknum yang mengucapkan kata-kata rasis di video yang beredar di media sosial.

"Peran SA dia yang bersangkutan sempat mengeluarkan kata-kata yang berkata yang rasis ya, yang mana berulang-ulang dan ini terekam oleh video-video dan viral," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

"Setelah kami telusuri dengan laporan laboratorium forensik dimana antara muka (dan) suara sinkron, dan begitu diambil keterangan ada beberapa saksi menyatakan yang bersangkutan memang betul," lengkapnya.

Begini Isi Pesan Hoax yang Dikirim Tri Susanti ke Ormas sebelum Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihak Polda Jatim telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka SA.

SA dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Senin (2/9/2109) mendatang.

"Dan akhirnya telah digelar tadi pagi yang dipimpin oleh Wakapolda langsung yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dikirim surat panggilan dan hari senin nanti akan datang," tuturnya.

Kapolda Jatim itu menyebut SA bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas) seperti tersangka sebelumnya, Tri Susanti (TS).

SA merupakan pegawai kecamatan yang menjabat sebagai Petugas Trantib (Ketentraman dan Ketertiban).

"Tidak, dia bukan (anggota ormas)."

"Dia salah satu pegawai di kecamatan kalau enggak salah dan dari Petugas Trantib di sana" ucap Luki Hermawan.

Pihak kepolisian disebutnya sampai saat ini belum mengetahui motif tersangka SA berada di sekitar asrama mahasiswa Papua saat kejadian.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Wiranto Sebut Pemerintah Sudah Tahu Pihak yang Menunggangi Kerusuhan di Papua: Hentikan Itu

"Ini sedang didalami oleh penyidik tentang keberadaannya di TKP, disana dalam kapasitas apa sedang didalami."

"Nanti hari Senin akan ketahuan di mana perannya dan dalam rangka apa nanti saat pemeriksaan bisa kita ketahui," ucapnya.

Lebih lanjut Irjen Pol Luki Hermawan belum mengetahui apakah tersangka AS memiliki hubungan dengan TS.

"Sementara untuk hubungannya kami masih belum ketahui, nanti bisa penyidik yang akan menyampaikan hubungan antara SA dengan TS," kata dia.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut saat penggerebekan di asrama mahasiswa Papua itu, AS dan TS juga berada di lokasi kejadian.

"(TS dan AS) ada (di TKP), ini ada saksi-saksi banyak yang melihat di dalam gambar yang menjadi viral juga yang bersangkutan ada."

"Makanya penyidik berani menentukan yang bersangkutan dijadikan tersangka untuk bisa nanti dalam pemeriksaannya bisa berkembang pada yang lainnya," tutur Irjen Pol Luki Hermawan.

Di Depan Menkopolhukam Wiranto, Tokoh Senior Papua Tegaskan Bintang Kejora Bukan Bendera Negara

Dirinya lantas menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut SA saat kejadian mengucapkan kata-kata rasisme pada mahasiswa Papua. 

"Untuk TS tidak ada, kalau SA dia langsung hanya menyampaikan kata-kata yang bernada rasis," ucapnya.

Sementara itu, TS menjadi tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks di media sosial.

"Berbeda dengan TS ini, di samping ada kata-kata dia juga menyebarkan dalam grup WA, juga ada di media sosial menyatakan komentar-komentar yang berbeda, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," lanjutnya.

Setelah penetapan tersebut, maka sampai saat ini tersangka dalam kasus penyebaran hoaks, diskriminasi, provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya berjumlah 2 orang. 

Lihat video berikut ini menit 0.29:

TS Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dilansir TribunWow.com dalam siaran pers kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (29/8/2019) Luki Hermawan menyampaikan, selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus terkait masalah penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi," kata Luki.

Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.

"Dan dari penyelidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diperiksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."

"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisal TS," ucap Luki.

Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.

"Dengan kami berat (red-beratkan) pada beberapa pasal beberapa Undang Undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Polda JatimSurabayaRusuh di PapuaRasis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved