Rusuh di Papua
Polda Jatim Tetapkan Seorang Pegawai Kecamatan Jadi Tersangka Baru Ujaran Kebencian Mahasiswa Papua
Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka baru berinisial SA dalam kasus penyebaran hoax, dikriminasi, provokasi dan rasisme.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Sementara untuk hubungannya kami masih belum ketahui, nanti bisa penyidik yang akan menyampaikan hubungan antara SA dengan TS," kata dia.
Irjen Pol Luki Hermawan menyebut saat penggerebekan di asrama mahasiswa Papua itu, AS dan TS juga berada di lokasi kejadian.
"(TS dan AS) ada (di TKP), ini ada saksi-saksi banyak yang melihat di dalam gambar yang menjadi viral juga yang bersangkutan ada."
"Makanya penyidik berani menentukan yang bersangkutan dijadikan tersangka untuk bisa nanti dalam pemeriksaannya bisa berkembang pada yang lainnya," tutur Irjen Pol Luki Hermawan.
• Di Depan Menkopolhukam Wiranto, Tokoh Senior Papua Tegaskan Bintang Kejora Bukan Bendera Negara
Dirinya lantas menjelaskan peran masing-masing tersangka.
Irjen Pol Luki Hermawan menyebut SA saat kejadian mengucapkan kata-kata rasisme pada mahasiswa Papua.
"Untuk TS tidak ada, kalau SA dia langsung hanya menyampaikan kata-kata yang bernada rasis," ucapnya.
Sementara itu, TS menjadi tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks di media sosial.
"Berbeda dengan TS ini, di samping ada kata-kata dia juga menyebarkan dalam grup WA, juga ada di media sosial menyatakan komentar-komentar yang berbeda, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," lanjutnya.
Setelah penetapan tersebut, maka sampai saat ini tersangka dalam kasus penyebaran hoaks, diskriminasi, provokasi dan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya berjumlah 2 orang.
Lihat video berikut ini menit 0.29:
TS Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilansir TribunWow.com dalam siaran pers kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (29/8/2019) Luki Hermawan menyampaikan, selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua.
"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus terkait masalah penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi," kata Luki.