Hukuman Kebiri Pedofil
ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter
Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan.
"Itu ia berobat sendiri, fungsi yang diharapkan dengan hukuman ini tidak ada akhirnya," tegas Nugroho.
Sebagaimana diketahui seorang pria asal Mojokerto Jawa Timur bernama Muh Aris tertangkap atas kasus pemerkosaan pada sembilan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Muh Aris terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)
WOW TODAY:
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI