Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter

Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan. 

"Tapi kan negara rencananya cuma sekali nyuntiknya?," ungkap Karni Ilyas.

Namun, dokter Andrologi itu langsung membantahnya.

"Enggak ada, obat apa sekali suntik," kata Nugroho.

Kemudian, Karni Ilyas masih menjawab jika undang-undang tak melakukan suntik kebiri berkali-kali.

"Tidak ada di undang-undang kalau itu berkali-kali," ungkap Karni Ilyas.

Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut

Namun, Nugroho lagi-lagi membantah pasalnya suntik kebiri dengan bahan kimia hanya bersifat sementara.

"Pasti berkali-kali karena kerjanya terbatas, kerjanya," katanya.

Lalu, Karni Ilyas bertanya-tanya apakah hukuman kebiri efektif atau tidak.

"Makanya saya tadi pertanyakan PP (Peraturan Pemerintah) itu efektif itu kalau hanya setelah keluar orang disuntik sekali," tanya Karni Ilyas.

"Dan dia ndak mbalik lagi mungkin dah bebas, ndak mau balik lagi untuk suntik," jawab Nugroho

Jika seseorang tervonis hukuman kebiri terus mendapat suntikan kimia setelah bebas dari penjara, maka orang tersebut terancam gangguan fisik lebih parah.

Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?

"Ya ngapain, kecuali dalam hukuman tersebut disebutkan dia harus datang lagi ke kejaksaan setiap bulan untuk disuntik itu baru bisa," kata Karni Ilyas.

"Dengan konsekuensi, setelah sekian kali justru gangguan kesehatan, itu masalah lagi pada berikutnya," jelas Nugroho.

Lihat videonya mulai menit ke 7:13

Dr Nugroho menjelaskan, seseorang yang pernah dikebiri akan bisa pulih kembali jika mendapat hormon testosteron dari luar.

Halaman
1234
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Karni IlyasHukuman Kebiri Pedofil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved