Breaking News:

Hukuman Kebiri Pedofil

ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter

Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan. 

Dalam kasus Muh Aris pria asal Jawa Timur yang mendapat vonis kebiri kimia bisa saja mendapat asupan hormon testoteron lagi setelah keluar dari penjara.

Awalnya, Nugroho memberi contoh bagaimana pasiennya yang mendapat asupan testoteron setelah melakukan penguranan hormon testoteron.

"Kebiri itu pun dilakukan di tenaga medis dengan indikasi medis. Saya ada beberapa pasien yang dia menderita suponimal buah pelir testis mereka diangkat, dengan konsekuensi seperti kebiri, tapi tujuannya bukan kebiri tapi untuk menyelamatkan jiwanya," kata Nugroho dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.

 Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya

Sehingga, pelaku pemerkosaan bisa kembali mendapat gairah seks setelah melakukan asupan testoteron

"Tapi orang ini bisa hidup normal, kita berikan testoteron dari luar, jadi apapun yang terjadi, andai terjadi pengkebirian tanpa pengawasan, mereka mendapat subtitusi lagi pasti efek yang diharapkan dari hukuman ini akan tidak ada sama sekali, karena kalau diberikan dari luar kan gimana ngawasin si pasien setelah dari penjara," jelasnya.

Apalagi, kebiri kimia hanya bersifat sementara.

"Kedua tadi andai kata dilakukan kebiri kimia, itu temporari itu bisa satu bulan, bisa tiga bulan, bisa tergantung apa yang digunakan," ujar Nugroho.

"Kalau si terpidana ini tidak balik lagi, tidak diberikan, pasti tidak berefek, tidak efektif," imbuhnya.

 Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda

Selain itu, Nugroho menjelaskan bahayanya hukuman kebiri .

"Lalu dikatakan dokter, bahwa pada saatnya harus rehabilitasi, sedangkan penekanan obat dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan jaringan, irreversible, jadi terjadi artrofi  jadi cukup berbahaya pemberian dalam panjang."

"Kalau kita punya jaminan nanti setelah dua tahun kita harus kembalikan si pasien ini menjadi si terpidana menjadi baik lagi, belum tentu jadi baik lagi jika pemakaiannya terlalu panjang," papar dia

Ia kemudian mencontohkan adanya suntikan pengurangan hormon estrogen pada wanita saat melakukan ibadah Haji.

Jika dilakukan dalam jangka panjang bisa dapat menimbulkan kerusakan atrofi pada rahim sehingga menganggu siklus selanjutnya.

Kemudian, Nugroho menyimpulkan bahwa hukuman kebiri itu tak berfungsi.

 Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati

"Jadi perlu sangat diperhatikan, dipertimbangkan, dan tidak ada gunanya sebenarnya karena nanti setelah keluar dari penjara, kalau dia datang ke salah satu sejawat, mungkin tidak sejawat karena di Indonesia berobat-obat ke mana-mana, ke klinik, ke mana."

Halaman
1234
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Karni IlyasHukuman Kebiri Pedofil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved