Hukuman Kebiri Pedofil
ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter
Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pernyataan pembawa acara Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas sempat dibantah oleh Dokter Andrologi, dr Nugroho Setiawan.
Hal itu terjadi saat acara 'Indonesia Lawyers Club' dengan tema #ILCPemerkosaDivonisKebiri pada Selasa (28/8/2019).
ILC kali ini membahas soal pria asal Mojokerto, Jawa Timur yang divonis hukuman kebiri akibat memperkosa sembilan anak perempuan.
Awalnya, dr Nugroho Setiawan menjelaskan soal dampak kebiri kimia yang mengakibatkan perusakan jaringan pada manusia.
Kebiri kimia sendiri merupakan menyuntikan zat kimia anti-androgen ke seseorang.
• Berikan Vonis Hukuman Kebiri, PN Mojokerto Dapat Apresiasi dari Instansi Perlindungan Anak KPPPA
"Orang yang testosteron rendah, orang ini terancam dengan penyakit metabolik, mungkin sudah tahu semua, temen-temen tahun semua, bahwa kalau dia punya penyakit metabolik pasti mulai lemaknya banyak sehingga kita pria berusia perutnya mulai gemuk itu kan tanda-tanda hormonnya kurang," ungkap Nugroho dikutip TribunWow.com dari channel Youtube Indonesia Lawyers Club.
Tak hanya kerusakan jaringan, penurunan hormon juga berdampak pada gangguan-gangguan anggota tubuh lainnya
"Termasuk keropos tulang, badmood, kulitnya kering dan sebagainya. Jadi itu sad effect dari hormon yang kita turunkan itu."
"Kadang penurunan hormon dengan bahan kimia yang panjang takutnya jadi irreversible, kerusakan jaringan," papar Nugroho.
Menanggapi pernyataan Nugroho, Karni Ilyas sempat ingin menyatakan sesuatu.
• Di ILC, Natalius Pigai Ditegur Karni Ilyas sambil Tertawa karena Beberkan Kondisi Terkini di Papua
"Sementara dalam undang-undang," kata Karni Ilyas
Belum selesai berbicara, Nugroho lantas memotongnya.
Nugroho menjelaskan, negara harus bertanggung jawab jika tervonis kebiri mengalami gangguan tubuh setelah mendapat hukuman tersebut.
"Harus dikembalikan menjadi normal lagi, jadi nanti negara suatu tanggungan yang sangat berat harus mengembalikan yang tidak bisa dikembalikan dengan sempurna," kata Nugroho.
Mendengar itu, Karni Ilyas lantas menjawab suntik kebiri hanya satu kali
"Tapi kan negara rencananya cuma sekali nyuntiknya?," ungkap Karni Ilyas.
Namun, dokter Andrologi itu langsung membantahnya.
"Enggak ada, obat apa sekali suntik," kata Nugroho.
Kemudian, Karni Ilyas masih menjawab jika undang-undang tak melakukan suntik kebiri berkali-kali.
"Tidak ada di undang-undang kalau itu berkali-kali," ungkap Karni Ilyas.
• Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut
Namun, Nugroho lagi-lagi membantah pasalnya suntik kebiri dengan bahan kimia hanya bersifat sementara.
"Pasti berkali-kali karena kerjanya terbatas, kerjanya," katanya.
Lalu, Karni Ilyas bertanya-tanya apakah hukuman kebiri efektif atau tidak.
"Makanya saya tadi pertanyakan PP (Peraturan Pemerintah) itu efektif itu kalau hanya setelah keluar orang disuntik sekali," tanya Karni Ilyas.
"Dan dia ndak mbalik lagi mungkin dah bebas, ndak mau balik lagi untuk suntik," jawab Nugroho
Jika seseorang tervonis hukuman kebiri terus mendapat suntikan kimia setelah bebas dari penjara, maka orang tersebut terancam gangguan fisik lebih parah.
• Hukuman Kebiri Kimia Aris si Pemerkosa Anak Disebut Langgar Sumpah Dokter, Bisakah Diterapkan?
"Ya ngapain, kecuali dalam hukuman tersebut disebutkan dia harus datang lagi ke kejaksaan setiap bulan untuk disuntik itu baru bisa," kata Karni Ilyas.
"Dengan konsekuensi, setelah sekian kali justru gangguan kesehatan, itu masalah lagi pada berikutnya," jelas Nugroho.
Lihat videonya mulai menit ke 7:13
Dr Nugroho menjelaskan, seseorang yang pernah dikebiri akan bisa pulih kembali jika mendapat hormon testosteron dari luar.
Dalam kasus Muh Aris pria asal Jawa Timur yang mendapat vonis kebiri kimia bisa saja mendapat asupan hormon testoteron lagi setelah keluar dari penjara.
Awalnya, Nugroho memberi contoh bagaimana pasiennya yang mendapat asupan testoteron setelah melakukan penguranan hormon testoteron.
"Kebiri itu pun dilakukan di tenaga medis dengan indikasi medis. Saya ada beberapa pasien yang dia menderita suponimal buah pelir testis mereka diangkat, dengan konsekuensi seperti kebiri, tapi tujuannya bukan kebiri tapi untuk menyelamatkan jiwanya," kata Nugroho dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya
Sehingga, pelaku pemerkosaan bisa kembali mendapat gairah seks setelah melakukan asupan testoteron
"Tapi orang ini bisa hidup normal, kita berikan testoteron dari luar, jadi apapun yang terjadi, andai terjadi pengkebirian tanpa pengawasan, mereka mendapat subtitusi lagi pasti efek yang diharapkan dari hukuman ini akan tidak ada sama sekali, karena kalau diberikan dari luar kan gimana ngawasin si pasien setelah dari penjara," jelasnya.
Apalagi, kebiri kimia hanya bersifat sementara.
"Kedua tadi andai kata dilakukan kebiri kimia, itu temporari itu bisa satu bulan, bisa tiga bulan, bisa tergantung apa yang digunakan," ujar Nugroho.
"Kalau si terpidana ini tidak balik lagi, tidak diberikan, pasti tidak berefek, tidak efektif," imbuhnya.
• Divonis Hukuman Kebiri, Predator Anak di Mojokerto Jalani Dua Sidang di Tempat Berbeda
Selain itu, Nugroho menjelaskan bahayanya hukuman kebiri .
"Lalu dikatakan dokter, bahwa pada saatnya harus rehabilitasi, sedangkan penekanan obat dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan jaringan, irreversible, jadi terjadi artrofi jadi cukup berbahaya pemberian dalam panjang."
"Kalau kita punya jaminan nanti setelah dua tahun kita harus kembalikan si pasien ini menjadi si terpidana menjadi baik lagi, belum tentu jadi baik lagi jika pemakaiannya terlalu panjang," papar dia
Ia kemudian mencontohkan adanya suntikan pengurangan hormon estrogen pada wanita saat melakukan ibadah Haji.
Jika dilakukan dalam jangka panjang bisa dapat menimbulkan kerusakan atrofi pada rahim sehingga menganggu siklus selanjutnya.
Kemudian, Nugroho menyimpulkan bahwa hukuman kebiri itu tak berfungsi.
• Aris Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Tolak Dikebiri, Mengaku Lebih Baik Dihukum Mati
"Jadi perlu sangat diperhatikan, dipertimbangkan, dan tidak ada gunanya sebenarnya karena nanti setelah keluar dari penjara, kalau dia datang ke salah satu sejawat, mungkin tidak sejawat karena di Indonesia berobat-obat ke mana-mana, ke klinik, ke mana."
"Itu ia berobat sendiri, fungsi yang diharapkan dengan hukuman ini tidak ada akhirnya," tegas Nugroho.
Sebagaimana diketahui seorang pria asal Mojokerto Jawa Timur bernama Muh Aris tertangkap atas kasus pemerkosaan pada sembilan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Muh Aris terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Ami)
WOW TODAY: