Hukum Kebiri Pedofil
Berikan Vonis Hukuman Kebiri, PN Mojokerto Dapat Apresiasi dari Instansi Perlindungan Anak KPPPA
KPPPA berikan aprisiasi pada Pengadilan Negeri Mojokerto karena sudah mengambil tindakan tegas, untuk memberikan hukuman kebiri pada Muh Aris.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pemerkosaan di Mojokerto yaitu Muh Aris (20), divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia.
Kabar tersebut membuat Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar memberikan apresiasi.
Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
• Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri, Dokter Andrologi Jelaskan Definisi Kebiri, Efek hingga Jenisnya
Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'KPPPA Jelaskan Kronologi Lahirnya Hukuman Kebiri' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).
Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi tanda bahwa, peraturan baru mengenai kebiri kimia sudah bisa digunakan.

Indonesia Lawyers Club dengan tema Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?, Selasa (27/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyers Club)
"Pertama adalah bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto, mejelis hakimnya memutus dengan pidana tambahan kebiri, untuk kasus ini," ucap Nahar
"Ini adalah membuktikan bahwa Undang Undang nomor 17 tahun 2016 sudah bisa dilaksanakan," tambahnya.
Walau persoalan tata cara atau aturan pelaksanaan masih dalam proses, Nahar mengapresiasi putusan pemberian hukuman tersebut.
• Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi
Kini pemerintah pun masih merancang tata cara pemberian hukum kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia memang akan diberikan, setelah menjalani masa hukuman badan, atau hukuman penjara.
"Persoalan nanti bagaimana nanti melakukan tindakan kebiri kimia, sudah dijelaskan itu nanti dilakukan setelah pidana pokok," ucap Nahar.
Bahkan ia mengaku mengapresiasi keputusan dari PN Mojokerto, untuk memberikan hukuman kebiri terhadap Muh Aris.
• Aktivis Papua Sebut Media Dikebiri saat Bahas Vonis Kebiri Pemerkosa, Lihat Reaksi Karni Ilyas
Muh Aris sendiri disebut telah melakukan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Bukan hanya satu anak tapi ada 9 anak yang menjadi korban atas perbuatannya.
"Jadi artinya bahwa dari sisi keputusan hukumnya kami dari kementerian mengapresiasi, karena ini kemungkinan sedikit majelis hakim yang memutus perkara seperti ini," ucap Nahar.
Apresiasi itu juga diberikan sebagai bentuk keberanian majelis hakim memberikan hukuman tegas.
Lihat video pada menit ke-0:01:
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: