Izin FPI
Ancaman Pembubaran FPI Disebut Dapat Dialami Siapapun, Koalisi Kebebasan Berserikat: Saya Khawatir
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Berikut Rekam Jejak FPI berdasarkan AD/ART FPI:
Muhammad Rizieq bin Husein Shihab menjabat sebagai Imam Besar FPI seumur hidup berdasarkan Munas 2013.
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al Umm, Ciputat, Tangerang.
Dengan membangun visi dan misi penerapan syariat islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut manhaj Nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
FPI memiliki sumber keuangan dari iuran infaq anggota, donatur yang halal dan tidak mengikat serta usaha sah lain.
Memiliki Badan Ivestigasi Front, Badan Anti-teror, Badan Pengkaderan Front, Badan Ahli Front dan Badan Amil Zakat.
FPI memiliki lembaga otonom yakni Lembaga Dakwah Front, Lembaga Ekonomi Front, Lembaga Bantuan Hukum Front, Lembaga Pemantau Maksiat Front, Lembaga Kemanusiaan Front atau Hilal Merah Indonesia.
Anak Organisasi FPI terdiri dari Laskar Pembela Islam, Muhahidah Pembela Islam, Front Mahasiswa Islam, dan Serikat Pekerja Front.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: