Izin FPI
Ancaman Pembubaran FPI Disebut Dapat Dialami Siapapun, Koalisi Kebebasan Berserikat: Saya Khawatir
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan bahwa ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.
Diketahui masa berlaku izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Saat ini, FPI sedang dalam masa kepastian akankah izinnya diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Hendrik pun mengatakan bahwa harus ada pengadilan untuk memutuskan izin FPI.
Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Hendrik saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa dikutip dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (1/8/2019).
Hendrik menyimpulkan bahwa kebebasan berserikat harus diselesaikan pada koridor ranah hukum.
"Saya katakan bahwa membicarakan tentang kebebasan berserikat harus kembali ke koridor ranah hukum yang benar bahwa perdebatan tadi itu kan berangkat dari subjektifitas masing-masing," ujar Hendrik.
"Hingga dikaitkan dengan kabar kepulangan Habib Rizieq dikaitkan dengan pembubaran FPI dan sebagainya, kalau ditempatkan di ruang yang paling adil itu apa, pengadilan. Maka subjektif itu bisa dihilangkan," paparnya.
• Kemendagri Beberkan Perkembangan Proses Perpanjangan FPI, Ada 10 Syarat Belum Dilengkapi

Hendrik juga mengatakan bahwa apa yang kini terjadi pada FPI dapat terjadi pada siapapun yang mengkritisi pemerintah.
"Saya ingin mengingatkan bahwa ini tidak hanya terjadi pada FPI, KKB tidak dalam pretensi itu tetapi bahwa KKB bicara apa, ini bisa menimpa siapapun yang suatu saat kritis terhadap pemerintah," ungkap Hendrik.
Ia pun mengaku khawatir jika keputusan pembubaran ormas tanpa ranah hukum dapat menjadi tindakan yang reperensif.
"Ketika jalur pembubaran atau ketidak adanya pengakuan terhadap sebuah organisasi tanpa melalui perantara hukum yang benar, maka saya khawatir bangsa ini terbawa dalam tindakan yang reperensif," pungkasnya.
"Dan meminimalkan subjektifitas lewat ranah hukum dan masuk ke ruang pengadilan," simpul Najwa Shihab.
Lihat videonya di menit ke 6.39:
Izin FPI di Ujung Tanduk