Breaking News:

Izin FPI

Kemendagri Beberkan Perkembangan Proses Perpanjangan FPI, Ada 10 Syarat Belum Dilengkapi

Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Channel Youtube Najwa Shihab
Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI) 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Ormas Kemendagri, Lutfi membeberkan perkembangan proses perpanjangan masa berlaku izin Front Pembela Islam (FPI).

Lutfi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan syarat perpanjangan izin berdirinya FPI.

Hal itu Lutfi ungkapkan melalui acara 'Mata Najwa' unggahan kanal Youtube Najwa Shihab, pada Rabu (31/7/2019).

"Jadi sebenarnya pemerintah ini menunggu dari FPI, kami sudah bersurat kepada FPI."

"FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) pada tanggal 20 Juni, 20 Juni itu tepat akan berakhirnya SKT FPI," ungkap Lutfi.

Setelah diperiksa Kemendagri, rupanya FPI belum memenuhi 10 syarat perpanjangan SKT.

"Pada saat itu kami terima, kami verifikasi tingkat awal, kami cek ternyata ada 10 hal yang belum dilengkapi FPI," jelasnya.

FPI Sedang di Ujung Masa Izin Berlaku Ormas, Inilah Sepak Terjang FPI dari Tahun 1998 hingga 2018

Lutfi lantas membantah bahwa ada unsur politis soal perpanjangan FPI.

Pasalnya secara administratif, FPI belum melengkapi syarat-syarat perpanjangan SKT ormas.

"Pada tanggal 10 Juli pas 15 kerja, kami jawab sudah bersurat pada FPI, kami jelaskan agar FPI melengkapi ini.. ini."

"Jadi enggak ada itu politis, prinsipnya lengkapi saja dulu administrasinya, nanti kami akan lihat, verifikasi lagi, lalu kami proses," ucap Lutfi sambil Kemendagri.

Saat ditanya Najwa Shihab, apakah ada masalah selain administrasi, Lutfi menjawab tidak ada.

"Seberapa krusial syarat-syarat yang belum dilengkapi? hanya administrativ belaka atau ada pertimbangan lain yang sedang dilakukan Kemendagi?," tanya Najwa Shihab.

"Tidak ada, jadi sesuai Permendagri 57 tahun 2017, tentang tata cara persyaratan pendaftaran organisasi masyarakat dikatakan, untuk ormas-ormas harus dapat rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hali ini Kementerian Agama," ucapnya

"Jadi enggak ada itu nuansa lain," imbuh Luthfi.

Halaman
123
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Kemendagri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved