Breaking News:

Izin FPI

Ancaman Pembubaran FPI Disebut Dapat Dialami Siapapun, Koalisi Kebebasan Berserikat: Saya Khawatir

Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Capture Youtube Najwa Shihab
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Hendrik Rosdinar mengungkapkan apa ancaman pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dapat menimpa ormas manapun. 

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (30/7/2019), sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin FPI sebagai ormas.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP), Jumat (27/7/2019), yang dipublikasikan pada Sabtu (27/7/2019).

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi dikutip dari AP melalui VOA pada Minggu (28/7/2019).

Jokowi juga menuturkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara.

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata dia.

Awit Mashuri Beberkan Alasan FPI Sah Berpolitik: Kita Bukan Politik Nasi Goreng atau Nasi Uduk

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menuturkan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi FPI.

Yang pertama mengenai surat permohonan belum diberi nomor dan perihal.

"Surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan," ucap Bahtiar melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).

Yang kedua terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

Disebutkan juga AD/ART belum ditandatangani pengurus.

Sedangkan yang ketiga , FPI juga belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan.

Bukan Perangi NU hingga Muhammadiyah, Pihak FPI Ungkapkan Siapa Musuh Sesungguhnya

Keempat, FPI tak ada pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Kelima, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Diterangkan oleh Bahtiar kelima syarat itu telah diberitahukan kepada FPI untuk diperbaiki.

"Info dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum sudah (dikembalikan)," ujarnya.

Halaman
123
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved